Mohon tunggu...
Defri zaputra
Defri zaputra Mohon Tunggu... Administrasi - Tidak ada keterangan

administration public

Selanjutnya

Tutup

Nature

Yuk Bersama Mengakhiri "Tradisi Tahunan" Kabut Asap

20 November 2019   22:14 Diperbarui: 20 November 2019   22:21 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah salah satu Negara yang sebagian besar terdapat jutaan hektar hutan. Hutan di Indonesia sering dijuluki sebagai paru-paru dunia. Selain itu hutan di Indonesia juga menyimpan kekayaan hayati,berbagai flora dan fauna hadir di hutan Indonesia. Namun sayangnya,saat ini sering terjadi kebakaran di hutan wilayah Indonesia. Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatakan 99% penyebab karhutla itu diduga oleh ulah oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar lahan untuk dijadikan lokasi perkebunan.

Kebakaran hutan, kebakaran vegetasi, atau kebakaran semak, adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran. Masalah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan selalu terulang setiap tahunnya apalagi ketika musim kemarau melanda dari kebakaran hutan lindung maupun perkebunan meskipun sudah di antisipasi dan di ingatkan jauh-jauh hari, kebakaran juga tetap terjadi. dampaknya akan menyebabkan perekonomian lumpuh, sekolah di liburkan, bandara tutup dan ribuan warga terjangkit infeksi saluran pernapasan (ISPA).

Karhutla yang terjadi tahun 2015 lalu dan tahun 2019 ini di sinyalir ada faktornya kesengajaan pihak tertentu dimana setiap ada kejadian karhutla ada kelompok tertentu. Ancaman kerusakan baik itu yang disebabkan oleh bencana alam,apalagi ulah manusia (human eror) sangat jelas menimbulkan dampak negatif yang luar biasa besarnya bagi kehidupan. Berikut,

Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan

1. Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan

2. Pasal 78 ayat (3) : barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.00 (lima miliyar rupiah)

3.Pasal 78 (4) : barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayar (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000.00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah).

Lalu upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk mengahiri tradisi ini ? saat ini Pemerintah berjanji akan terus berupaya menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah daerah di indonesia,khusunya di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah akan terus berupaya menangani karhutla, antara lain dengan pemantauan titik hostpot, pemadaman, penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan merupakan peristiwa buruk yang pernah terjadi, karena akibat terjadinya kebakaran ini  akan menimbulkan asap yang dapat menjadi polusi atau pencemaran udara yang menimbulkan berbagai macam penyakit yang membahayakan tubuh manusia. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan ialah dengan cara melestarikan hutan, tidak melakukan penebangan hutan liar, agar hutan tidak gundul dan gersang. Karena tanpa hutan bumi akan mengalami kekeringan dan akan berdampak sangat buruk bagi kelangsungan hidup manusia.

Lalu dengan adanya kesadaran dari masyarakat semoga kedepannya tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun