Dalam suatu negara tentu tidak luput dari namanya suatu sistem dan keuangan. Dalam hal ini tentunya harus adanya planning dalam suatu keuangan. Suatu konsep yang penting dalam pengelolaan keuangan dan perekonomian negara di Indonesia yaitu APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dimana kedua ini merupakan suatu hal yang penting dalam menjalankan suatu sistem pada suatu negara. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. Sedangkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD. Dimana pada APBN berisi rencana pendapatan dan belanja negara yang dilakukan dalam satu tahun mendatang. Dan APBD berisi rencana pendapatan dan belanja daerah yang akan dilakukan dalam satu tahun mendatang.
Dalam hal ini bahwa bagaimana sih sumber-sumber pendanaan yang dialokasikan untuk lokalnya atau daerahnya, dari pemerintah pusat untuk pemerintahan daerah !!!
Pada hal tersebut bahwa pada APBN dan APBD dimana dikenal dengan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Yang mana merupakan jenis dana perimbangan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Dimana DAU, DAK, dan DBK ini saling bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan di setiap daerah. Namun pada kenyataannya bahwa pada ketiga hal tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, yaitu:
Dana Alokasi Umum (DAU) dimana berasal dari pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pemerataan kemampuan keuangan di setiap daerah dalam rangka membiayai berbagai kebutuhan di daerah tersebut. Dan berfungsi sebagai transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang paling tepat dalam melaksanakan pemerataan secara horizontal. Dana ini terbagi menjadi dana alokasi umum untuk wilayah provinsi dan dan alokasi umum untuk wilayah kota/kabupaten.
Dana Alokasi Khusus (DAK) dimana berasal dari pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tujuan dialokasikan untuk daerah tertentu dan digunakan untuk pendanaan aktivitas khusus yang sesuai dengan prioritas nasional. Dan fungsinya digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kesehatan, infrastruktur kesehatan, serta pemenuhan pelayanan dasar dan pelayanan rujukan di kabupaten/kota.
Dana Bagi Hasil (DBH) dimana berasal dari pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah sesuai dengan persentase tertentu yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dan terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam, yang mana fungsinya masing-masing digunakan untuk pendanaan pajak dan sumber daya alam.
Bagaimana sih sumber dana dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional !!!
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024, dimana bahwa Sumber pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan sebesar 2.309,9 triliun dengan pertumbuhan 9,0%. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan sebesar 492,0 triliun. Target penerimaan hibah sebesar 0,4 triliun. Defisit APBN (Pembiayaan anggaran) tahun 2024 telah disepakati oleh DPR RI sebesar 2,29% dari PDB atau secara nominal 522,8 triliun. Pembiayaan investasi pada tahun 2024 akan mencapai target sebesar 176,2 triliun. Dan dimana belanja negara pada APBN tahun 2024 dialokasikan sebesar 3.325,1 triliun yang terdiri dari belanja K/L sebesar 1.090,9 triliun, belanja non-K/L sebesar 1.376,7 triliun, serta transfer daerah sebesar 857,6 triliun.
Sedangkan di Kabupaten Pasaman gimana sih sumber dana dan jumlah dana tahun anggaran 2024 !!!
Di Kabupaten Pasaman sendiri tentu tidak lepas dari sistem dan perencanaan keuangannya. Nah !!! Pada Kabupaten Pasaman sendiri bahwa mengenai Sumber dana dan jumlah dana yang dianggarkan atau dialokasikan dimana pada tahun anggaran 2024 di Kabupaten Pasaman yaitu:Â
Sumber dana tahun 2024 dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.005.995.365.244. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 43.691.868.834. Pendapatan Transfer sebesar Rp 960.414.006.410. Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 900.173.235.000, Dana Perimbangan Rp 823.305.520.000. Dan dimana pada Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 622.183.074.000, Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Khusus (DAK) pada DAK Fisik Rp 20.817.599.000 dan DAK Non Fisik Rp 165.725.644.000, Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 14.579.203.000. Dana Desa sebesar Rp 69.951.371.000, Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1.889.490.000.