Mohon tunggu...
Defri Kurniawan
Defri Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya ada orang yang suka berpikir berbagai macam hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Mata Uang dalam Islam

25 November 2023   06:54 Diperbarui: 25 November 2023   07:02 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendekatan dalam menentukan hukum jual beli mata uang dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip umum dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah beberapa dalil yang relevan:

  1. Riba (Bunga):

    • Al-Qur'an melarang riba dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:275-279). Contohnya, "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah 2:275)
  2. Spekulasi yang Berlebihan:

    • Hadis Rasulullah SAW menekankan pentingnya menghindari perjudian dan spekulasi yang berlebihan. Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah perbuatan-perbuatan meragukan." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
  3. Penyerahan Langsung (Taqabud):

    • Dalam konteks penyerahan langsung, prinsip ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang mewajibkan penyerahan barang segera setelah transaksi. Beliau bersabda, "Janganlah kalian berjual beli kecuali dengan taqabud (penyerahan barang segera)." (Hadis Riwayat Muslim)
  4. Pertukaran Sejenis (Tadamun):

    • Konsep ini diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang menyatakan, "Emas harus dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, dates dengan dates, dan garam dengan garam, sejenis dengan sejenis, sama harus sama, dan secara tunai." (Hadis Riwayat Muslim)
  5. Transparansi dan Keadilan:

    • Prinsip transparansi dan keadilan didukung oleh banyak ayat dan hadis yang mendorong kejujuran dan keadilan dalam transaksi ekonomi. Salah satu contoh adalah, "Dan janganlah seorang membunuh yang lain karena Allah Maha Penyayang kepadanya." (Surah Al-Baqarah 2:195)
  6. Gharar (Ketidakpastian atau Ketidakjelasan):

    • Prinsip ini didukung oleh hadis yang melarang transaksi yang mengandung gharar. Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian menjual sesuatu yang belum dimilikinya." (Hadis Riwayat Muslim)
  7. Tujuan Perdagangan yang Jelas:

    • Prinsip ini sejalan dengan konsep keadilan dan manfaat dalam Islam. "Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil dan janganlah kamu menyuapkan kepada hakim-hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta manusia dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (Surah Al-Baqarah 2:188)

Penting untuk mencatat bahwa interpretasi dan aplikasi dalil-dalil ini dapat bervariasi di antara ulama. Oleh karena itu, berkonsultasi dengan otoritas keagamaan atau ulama yang terpercaya adalah langkah yang bijak dalam konteks ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun