Mohon tunggu...
Defney Alicia Pasha
Defney Alicia Pasha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi dalam hal fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perdagangan Ilegal Gading Gajah Mengancam Kelestarian Populasi Gajah di Indonesia

15 Juni 2024   15:07 Diperbarui: 15 Juni 2024   15:07 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gajah merupakan salah satu hewan yang memiliki ciri khas pada bagian mulutnya, yaitu gading. Gading ini terletak di dekat belalainya dan umumnya berwarna putih pudar dengan ukuran tertentu serta bagian ujungnya agak meruncing. Gading gajah ini sebenarnya adalah gigi seri besar yang menonjol keluar dari mulut gajah. 

Menurut WWF, seluruh bagian gading gajah dilapisi enamel (bahan padat berwarna putih dan keras untuk melindungi mahkota gigi). Tidak semua gajah memiliki gading, hanya beberapa yang memilikinya sehingga gading gajah ini sangat langka dan dilindungi. Fungsi utama dari gading gajah ini adalah membantu mereka dalam melakukan berbagai hal, seperti menggali, mengangkat benda, melindungi diri hingga berkelahi.

Perdagangan gading gajah adalah kisah yang dimulai sejak peradaban manusia yang dipenuhi keserakahan, dan eksploitasi. Selama ribuan tahun, gading dihargai karena keindahan, kelangkaan, dan manfaatnya yang menjadikannya sebagai salah satu komoditas paling berharga di dunia. 

Namun dengan segala kemewahan dan daya pikatnya, perdagangan gading memiliki sisi yang lebih gelap. Perburuan gading telah menyebabkan pembantaian gajah secara luas sehingga mendorong populasi gajah ke ambang kepunahan dan menghancurkan ekosistem gajah. Selain itu, perdagangan gading terus berkembang pesat. Kondisi ini dipicu oleh permintaan dari pasar gelap dan dipermudah oleh korupsi dan kejahatan terorganisir.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono mengatakan bahwa kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan illegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum. Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai nilai sekitar 420 Miliar Rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan yaitu sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK berhasil menemukan tiga akun media sosial facebook dengan nama akun Chanif Mangkubumi, Onny Pati dan Wong Brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia. Dari hasil investigasi, tim akhirnya berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Dalam pengungkapan kasus ini KLHK bekerjasama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal Satwa Liar di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.

Pelaku dari perburuan gajah dan gadingnya ini dapat divonis dengan pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut, diberlakukan sanksi berupa kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. Selain itu, pencegahan yang bisa dilakukan adalah memaksa membekuk gembong perdagangan yang berada di sekitar pasar gading domestik, meminta para konsumen gading untuk membatalkan pesanannya dan menutup web perdagangan online yang menjual gading gajah tersebut. 

Tindakan pencegahan kejahatan yang lebih kuat seperti patroli, peningkatan penuntutan, strategi pencegahan kejahatan yang efektif, peningkatan pencegahan, dan regulasi satwa liar yang lebih kuat juga diperlukan agar populasi gajah tetap lestari. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK juga terus menggencarkan operasi penangkapan pelaku perburuan, penyelundupan dan penyelamatan satwa dilindungi yang menjadi korban.

Perburuan gajah dan perdagangan illegal gading gajah seharusnya sudah cukup bagi KLHK untuk mengevaluasi dengan benar cara kerja mereka mengenai penegakan hukum dan perlindungan gading gajah. Oleh karena itu, seharusnya hukuman mengenai penangkapan dan perdagangan illegal gading gajah harus ditegakkan sehingga kasus seperti ini tidak terulangi lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun