Mohon tunggu...
Defi Riyanti
Defi Riyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pekan Ta"aruf UHAMKA

Semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua yang membaca:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Keluarga Dhuafa, Kemuhammadiyahan Kelompok 5 Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

1 Februari 2022   13:50 Diperbarui: 1 Februari 2022   13:52 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu’alaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh.

Puji beserta syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan beribu-ribu nikmat.

Tidak lupa solawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, beserta sahabat. Semoga kita semua mendapatkan syafaatnya dan mendapat petunjuk hingga hari kiamat nanti.

Alhamdulillah, kami mahasiswa Semester 3 Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka yang terdiri dari Defi Riyanti, Fadlicha Faradila, dan Regita Dwi Cahyani telah melaksanakan kegiatan dakwah lapangan untuk memberdayakan kaum dhuafa guna memenuhi tugas perkuliahan "Kemuhammadiyahan" yang dibimbing oleh dosen pengampu yaitu Bapak Nazhori Author, MA

Penyaluran bantuan kami berikan kepada Ibu Aini dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021 yang berlokasi di JL. Batu Ampar, No. 42 A, Rt. 007/Rw. 04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyaluran bantuan berupa sembako, usaha aneka jajanan seperti snack, minuman dan makanan frozen.

Kami mengucapkan terimakasih untuk para donator telah memberikan sebagian rezekinya dan semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan dakwah lapangan ini.

Semoga Allah SWT memberikan pahala, keberkahan serta kemudahan dunia dan akhirat.

Aamiin. Amiin Ya Rabbal A’alamiin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun