Berkembang pesatnya tekonologi sekarang ini memberikan banyak sekali perubahan serta dampak yang positif bagi warga negara Indonesia salah satunya yaitu di bidang ekonomi dan bisnis. Mudahnya akses dalam menjual serta berpeluang dalam karir dan bisnis sehingga banyak sekali orang-orang yang tertarik dengan bisnis dengan cara memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi. Beberapa bidang peluang bisnis yang biasa dijumpai yaitu berupa makanan, minuman, layanan jasa (membuat CV, Design Grafis, fotografer, membuat undangan online, baju, produk kecantikan wajah, hingga pemasaran property.
Beberapa sarana yang biasanya dapat digunakan untuk menjual serta memasarkan produk-produk yang dihasilkan diantaranya yaitu bisa melalui market place, media sosial seperti instagram, facebook, bahkan bisa melalui chat atau pesan pribadi seperti whatsapp, dll. Menurut analisa saya, selain karena praktis dan tidak memerlukan modal yang besar dikarenakan tidak perlu menyewa tempat serta menyebarkan brosur usaha untuk memperkenalkan usaha mereka kepada khalayak umum ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat melalui media online selain itu, juga merupakan salah satu bentuk wujud bahwa sebgaian besar masyarakat masih kesulitan dalam mengurus izin usaha. Banyak hal yang mempengaruhi sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia, diantaranya yaitu sebagian besar masyarakat yang belum paham mengenai proses administratif dalam mengurus perizinan, hingga tumpang tindih peraturan terkait izin usaha. Berikut adalah faktor-faktor penyebab sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia :
1. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya izin usaha
Untuk mendirikan sebuah usaha, diperlukan adanya surat perizinan usaha. Namun, pada kenyataannya banyak sekali para pengusaha yang tidak memiliki izin usaha. Hal ini, dikarenakan belum cukupnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya memiliki suatu izin usaha perdagangan bagi para pengusaha. Perlunya sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai urgensi ini diharapkan mendapatkan feedback yang baik dari pemerintah secepatnya. Peraturan yang mengatur mengenai surat izin usaha perdagangan berdasarkan kondisi-kondisi yang ada didalam masyarakat sebagai bahan pertimbangan yaitu Peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dikaitkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil pengamatan dalam permasalahan yang ada, bahwa beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan suatu aturan atau pelaksanaan yaitu terdapat lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Di sisi lain terdapat juga faktor yang berpengaruh terhadap penerbitan SIUP yaitu, faktor pendukung serta faktor penghambat. Selain faktor-faktor tersebut, yang menjadikan hambatan bagi masyarakat dalam mengajukan izin usaha yaitu belum adanya kesadaran diri mengenai pentingnya surat izin usaha tersebut serta sebagian besar dari mereka tidak mengetahui tentang prosedur atau tata cara yang harus digunakan dalam mengurus surat izin tersebut. Sebagian besar, masyarakat baru mengurus surat izin ketika mereka sangat memerlukan izin tersebut contohnya yaitu untuk mengajukan pinjaman ke bank.
2. Tumpang tindih peraturan terkait pelaksanaan perizinan sehingga membingungkan masyarakat
Kebanyakan permasalahan terkait tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang  berkaitan dengan pelaksanaan perizinan, khususnya terkait kewenangan pemberian Izin serta kelembagaan perizinan. Menurut penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), setidaknya ada 37 peraturan pemerintah, 9 undang-undang, dan dan 12 peraturan lainnya hanya untuk mendirikan badan usaha. Contohnya, ketika seseorang ingin membuka usaha dalam bidang kecantikan, maka ia harus mengajukan izin terkait dengan penjualan obat atau krim kecantikan yang ia buat, ditambah lagi mereka juga harus mengajukan tempat izin usaha serta tempat mendirikan bangunan. Inilah yang membuat sebagian besar masyarakat masih sangat bingung terkait izin usaha yang harus mereka lakukan diakarenakan banyaknya proses serta tumpang tindih peraturan yang membuat sebagian besar merasa khawatir serta bingung dalam mengajukan serta mengantongi izin usaha.
3. Kurang lengkapnya petunjuk prosedur dalam pelaksanaan izin usaha
Pedoman dasar dalam menangani kasus perizinan terkait kelengkapan pelaksanaan perizinan yang kurang sehingga sebagian masyarakat bingung terkait prosedur serta kelangkapan apa saja yang harus mereka penuhi dalam mengajukan perizinan usaha. Berdasarkan 190 kasus investasi pada Pokja 4 Kemenko Perekonomian diketahui bahwa permasalahan paling besar 32,6 persen kemudahan berusaha adalah terkait perizinan.
4. Ketidakpastian biaya serta waktu dalam mengajukan izin usaha
Biaya yang transparan serta waktu yang efisien sangatlah digadang-gadang masyarakat dalam melakukan suatu proses administrasi terutama dalam perizinan usaha. Namun, pada kenyataannya sebagian besar masyarakat justru bingung terkait permasalahan waktu serta skema perizinan yang mereka lakukan karena kurangnya standardisasi prosedur, biaya yang ditentukan oleh hukum, serta waktu yang efisien serta cepat dalam mengurus suatu perizinan. Hal-hal inilah yang kemudian membuat sebagian besar masyarakat merasa enggan untuk mengajukan izin usaha terutama atas dasar sebagai bentuk kesadaran pribadi.
Hal-hal terkait perizinan usaha, peraturan, serta efisiensi waktu seharusnya menjadi urgensi tersendiri oleh pemerintah agar masyarakat indonesia banyak yang mempunyai motivasi diri  serta peluang dalam mendirikan usaha demi mendongkrak serta memajukan perekonomian negara bagi warga agar mereka lebih produktif lagi.