Mohon tunggu...
Defian Tiara
Defian Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal

Hello, I'm the motivated law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BELAJAR ATURAN ADOPSI DI INDONESIA DARI SERIAL: THE GOOD BAD MOTHER

5 Mei 2023   11:04 Diperbarui: 5 Mei 2023   11:14 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam serial netflix The Good Bad Mother, Jaksa Choi Kang-ho yang diperankan oleh Lee Dohyun meminta agar Song Woo-byeok yang merupakan orang yang sangat Jaksa Kang-ho segani menjadikan Jaksa Kang-ho sebagai anak angkatnya. Untuk menjadi anak angkat, Jaksa Kang Ho memohon persetujuan tertulis dari Ibunya.

Bagaimana sebenarnya proses adopsi di Indonesia ?

Adopsi merupakan perbuatan hukum yang harus dianggap dapat menciptakan hubungan hukum antara orang tua yang mengadopsi dengan anak yang diadopsi. Istilah adopsi dalam bahasa hukum disebut pengangkatan anak yang berdasarkan pengertian menurut SEMA No. 4 Tahun 1998 artinya perbuatan hukum mengalihkan anak dari orang tua sah atau biologis kepada orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang yang akan melakukan adopsi. Syarat tersebut dijelaskan pada Pasal 8 Staatblad 1917 No. 129 antara lain :

1) Usia anak 15 tahun harus meminta persetujuan anak dibuat akta notaris,

2) Jika status calon orang tua angkat adalah janda, maka harus mendapatkan izin mengangkat anak dari ayah mertuanya,

3) Apabila tidak ada yang dimintai izin, maka izin tersebut diminta ke Pengadilan.

Menurut Staatblad 1917 No. 129 pengangkatan anak hanya untuk anak laki-laki (mengikuti adat tionghoa), namun perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Tahun 1963, pengangkatan anak perempuan telah diperbolehkan.

Proses yang dilalui adalah proses pengangkatan anak berdasarkan ketentuan dari negara dan negara Indonesia menganut pula hukum adat maka proses menurut ketentuan adat biasanya juga dilaksanakan.

Proses dari negara diawali dengan memenuhi syarat untuk mengadopsi anak menurut Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak antara lain :

1. Status pernikahan pasangan yang akan mengadopsi anak adalah sudah menikah selama 5 tahun pada saat pengajuan adopsi

2.Usia pasangan yang sudah memiliki status pernikahan tersebut adalah minimal 25 tahun dan maksimal berusia 45 tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun