Mohon tunggu...
Defian Tiara
Defian Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal

Hello, I'm the motivated law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

18 April 2022   19:02 Diperbarui: 17 April 2023   20:56 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan manusia khususnya dalam berinteraksi antar manusia, maka tidak luput dari adanya permasalahan atau sengketa apalagi dalam dunia bisnis. Kerjasama bisnis memang sangat diperlukan mengingat dengan kerjasama, bisnis akan jauh lebih berkembang. Namun dalam kerjasama ini terkadang mengalami kendala salah satunya apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian kerjasama yang telah disepakati atau bisa disebut dengan Wanprestasi atau Ingkar dalam perjanjian. Saliman (2004), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Dalam hubungan perdata, wanprestasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Kemudian setiap sengketa atau permasalahan tentunya memiliki solusi, untuk mengatasi permasalahan atau sengketa keduanya, maka kita perlu mengenal dulu jenis-jenis penyelesaian sengketa.

Penyelesaian sengketa bisa secara litigasi dan non-litigasi. Secara litigasi maka bisa melalui Pengadilan, selaku pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa apabila sengketa perjanjian tersebut tidak ditentukan lain oleh para pihak. Jadi setiap sengketa bisa masuk dan diselesaikan di Pengadilan dan diputus oleh hakim yang berwenang jika para pihak dalam perjanjiannya tidak menentukan lain. Sedangkan secara non-litigasi atau biasanya disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), maka kita bisa merujuk pada arbitrase, mediasi,konsiliasi,dan negosiasi.

Terdapat perbedaan antara ke-empat jenis penyelesaian sengketa secara non-litigasi atau luar pengadilan :

1. Arbitrase adalah suatu kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak baik sebelum atau setelah adanya sengketa, untuk menyelesaikan suatu sengketa yang terjadi melalui lembaga arbitrase dan tertulis dalam perjanjian. Jadi memang dalam arbitrase hal utama yang di cek adalah penunjukan badan arbitrase tersebut untuk penyelesaian sengketa. Arbitrase ini sebenarnya juga merupakan adjudikasi, yang juga berhak untuk menjatuhkan putusan seperti Pengadilan. Namun dalam arbitrase putusan yang dijatuhkan lebih kepada mengedepankan win-win solution yang mana mengedepankan upaya terbaik untuk menyelesaikan sengketa dari para pihak.

2. Mediasi dan Konsiliasi

Sebenarnya sama kaitannya antara mediasi dan konsiliasi yakni sama-sama menggunakan pihak ketiga untuk membantu penyelesaian sengketa, namun bedanya adalah dalam mediasi pihak ketiga wajib bersikap netral tidak boleh memihak salah satu pihak dan mediator hanya bersikap menegahi. Jika dalam konsiliasi, maka pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak ini, boleh menawarkan alternatif-alternatif penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa tersebut. Namun yang perlu diingat adalah konsiliator (pihak ketiga yang membantu menyelesaikan masalah secara konsiliasi) tidak boleh mendominasi atau menunjuk atau memutuskan keputusan atau kesepakatan melainkan hanya membantu cara atau alternatif penyelesaian saja.

3. Negosiasi

Sifatnya sebenarnya seperti musyawarah tetap mengedepankan rasa kekeluargaan. Negosiasi ini dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa datang dan berunding, saling mengeluarkan pendapat untuk kemudian disepakati  bersama oleh para pihak dan menjalankan kesepakatan yang telah dicapai dari negosiasi secara bersama-sama.

Jika ditinjau atau dilihat cara penyelesaian sengketa secara litigasi dan negosiasi tersebut maka sebenarnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika menyelesaikan masalah di Pengadilan, maka sifat putusannya adalah win-lose, artinya ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah, selain itu jangka waktu yang tidak pasti, bisa sangat lama untuk menyelesaikan masalah di pengadilan. Belum lagi nanti apabila pihak yang merasa lose (kalah) dalam putusan pengadilan mengajukan banding dan kasasi. maka tentu akan memakan waktu yang sangat lama sedangkan bisnis atau usaha harus tetap berjalan. Namun jika diselesaikan di pengadilan, maka biaya perkara bisa mendapatkan subsidi.

 Jika melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau APS atau secara non-litigasi keuntungannya adalah kesepakatan yang dihasilkan lebih mengedepankan rasa musyawarah dari para pihak yang bersengketa, dan memang ini jauh lebih menguntungkan  daripada penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Jika melalui APS tentu waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa jauh lebih cepat, dan inilah yang diperlukan oleh pelaku bisnis yang mana selagi menyelesaikan sengketa, bisnis harus tetap jalan. Dan kehendak para pihak saat bersengketa-pun, jika menginginkan kesepakatan yang menyenangkan kedua belah pihak bisa saja terjadi (win-win solution).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun