Mohon tunggu...
Def Tri Hamri
Def Tri Hamri Mohon Tunggu... -

berharap sama dihadap-Nya..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Blum Ada Judul...

6 April 2011   13:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:04 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Waktu menunjukkan pukul 19.45 belum ada kepastian akan sesuatu yang ditunggu tak da kabarnya, tak ada peringatan atau lebih tepatnya pemberitahuan yang diberikan oleh siempunya pesawat.. padahal jelas tertera ditiket lusuh yang kugenggam, 18.45 jadwal keberangkatannya dan tak ada dispensasi bagi sang pemilik tiket bila terlambat datang..

“sampai stasiun kereta pukul setengah 2 ...

duduk aku menunggu, tanya loket dan penjaga

kereta tiba pukul berapa..?

biasanya kereta terlambat 2 jam, cerita lama...

Teringat sepintas dengan sang legenda musik tanah air, iwan fals... ntah tahun berapa itu syair diciptakan, “karena cukup lama”, sang legenda menceritakan suatu kondisi yang terjadi saat itu, dan sekarang tahun 2011 kondisi yang dinyanyikan oleh sang legenda masih terjadi..

Tampak raut muka kesal menahan marah, terpancar jelas dari teman-teman senasib yang menunggu kepastian dari sipesawat, ntah telah berapa banyak maki dan umpat bahkan mungkin do’a yang diucapkan mereka, “siapa yang harus menanggung dosa atas maki dan sumpah serapah yang terlontar sore itu,..?”

Tak lama berselang, sayup terdengar suara wanita, “aku meyakini sang pemilik suara memiliki raut wajah cukup cantik, dan ingatanku langsung teringat dengan sosok melinda dee... ha ha ha ha ...” ya sebuah pengumuman, bahwa pesawat ditunda sampai 21.30, ya tanpa penjelasan lanjutan kenapa pesawatnya telat datang. kontan saja pengumuman itu langsung disambut dengan teriakan riuh setengah mengeluh dari sang calon penumpang. Tak lama setelah itu, terdengar lagi suara yang sama “calon penumpang, diharapkan untuk mengambil konsumsi yang telah disediakan..” ah bahasanya ganti rugi, yang harus disediakan oleh sang perusahaan.. tapi aku lebih melihatnya sebagai bentuk pembungkaman massa terhadap perbuatan semaunya siperusahaan penerbangan.

Ya.. si penumpang dipaksa patuh dengan aturan yang tak pernah dapat mereka terima, masyarakat disini, di negara ini dibiasakan untuk tunduk dengan tata peraturan yang tidak pernah disetujui oleh mereka sebelumnya, karena yang boleh bicara tata aturan dan hal-hal yang rumit hanyalah sang para elit “meminjam mantra sang ketua DPR, Mardzuki Ali”

Di lain tempat, awal Marett 2011, ruang itu penuh sesak.. pengadilan negeri tais, kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu..ratusan pasang kepala menanti sebuah keputusan, sambil setengah berharap datangnya mukjizat walaupun suasana pesimistis tetap tak dapat ditutupi. Mereka saling bertegur sapa, mencoba menerka bisa bebaskah sang teman sanak keluarga mereka atau hukuman penjara yang akan dijatuhkan oleh sang mulia hakim persidangan. Situasi persidangan yang terjadi ditengah legitimasi hukum yang semakin melemah dimata masyarakat indon.

Muka ramah sang hakim ketua pengadilan dengan kumis tipis duduk dikursinya, menyapa ramah sang terdakwa, dan ratusan warga yang mensesaki ruang pengadilan . Ada usaha yang sangat giat, dari sang hakim dan anggotanya, tetapi tetap gagal pada dasarnya, tawa dan sapa ramah mereka tetap tak dapat menghilangkan kesan muram yang ada, sekali lagi negaratak dapat melindungi apalagi memuaskan anaknya.

Palu itu diketokkan, hasilnya seminggu kedepan sang pesakitan akan dibebaskan, sayup terdengar ucap terima kasih kepada sang hakim yang dianggapmemutuskan dengan hati nuraninya, senyum sang hakim teruntai puas,..

Ahhh maaf yang mulia hakim, pembagian bungkusan konsumsi yang dibagikan sang maskapai penerbangan malam itu mengingatkanku pada senyum dan ketok palumu ditengah bulan maret itu...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun