Tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa disebut dengan Corporate Social responsibility (CSR) merupakan sesuatu yang dianggap baru dalam bisnis perusahaan di indonesia.
 Gaung CSR baru terdengar lebih kurang dalam 5 tahun terakhir ini.padahal sebenarnya konsep CSR sudah lama dikenal.bisnis yang pada awalnya dimaknai perusahaan hanya sebagai kegiatan mencari keuntungan semata(Friedman 1970).
 Pada masa kini sudah tidak demikian lagi(keraf,1988,bertens,2000).Disamping mencari keuntungan,bisnis juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat baik di tingkat lokal,nasional,maupun internasional.
  Ada banyak definisi tentangCSR.mendefisinikan CSR sebagai  melakukan tindakan sosial(termasuk lingkungan) lebih dari batas-batas yang di tuntut peraturan perundang-undangan.dengan mengutip dari WBCSD(world Business Council for Suistanaible Development) menyebut CSR sebagai komitmen berkelanjutan di kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan tanggung jawab di angkatan kerja dan komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.
  Menyebutkan CSR sebagai social responsibility  adalah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan dampak tindakan perusahaan terhadap masyarakat.Sedangkan Keith Davis dan Robert Blossom mendefinisikan tanggung jawab sosial perusahaan.
  Tanggung jawab sosial sebagai kewajiban para pengambil keputusan untuk mengambil tindakan yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan serta kepentingan sendiri.
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H