Mohon tunggu...
Mas Mul
Mas Mul Mohon Tunggu... -

Father of two childs with a simple life.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kajian Awam Hukum Kasus Satpam VS Suster Ngesot

20 Desember 2011   02:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:01 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Status kasus ini belum ditetapkan. Polrestabes Bandung akan menggelar perkara dengan semua pihak termasuk para ahli berbagai bidang untuk menentukan status perkara. Jadi  kajian hukum berikut merupakan perandaian saja. Andai ditetapkan kalau kasus ini perkara hukum maka satpam Sunarya sementara ini dapat pasal 352 dan 351. Kajian pasal 352 KUHP dengan pasal 351 KUHP menurut R.SOESILO Yang masuk dalam pasal 352 adalah : a. Penganiayaan yang tidak menjadikan "SAKIT" b. Penganiayaan yang tidak menjadikan Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari. misal : A memukul kepala B sebanyak 3 kali, B merasa sakit ( pijn), tetapi tidak jatuh sakit dan msih bisa melakukan pekerjannya sehari-hari, maka A berbuat "penganiayaan ringan". menurut yurisprodensi, PENGANIAYAAN adalah "sengaja menyebabkan perasaan tidak enak" atau sengaja merusak kesehatan seseorang, misalnya A sedang tidur pada malam hari dan dibuka jendelanya oleh B dan menyebabkan masuk angin. SEMUANYA HARUS DILAKUKAN SECARA SENGAJA dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. MISAL dokter gigi mencabut gigi pasiennya, bapak memukul pantat anaknya dengan maksud memperbaiki perilaku anak. Keduanya tidak masuk "PENGANIAYAAN" Yang masuk dalam pasal 351 adalah : 1. Penganiayaan, hukuman max 2 th 8 bln penjara 2. Menjadikan luka berat, hukuman max 5 th penjara 3. Menjadikan mati orangnya, hukuman max 7 tahun penjara Pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 sering membuat bingung. Tergantung sudut pandang PENYIDIK. Dan pengenaan pasal 351 dan 352 KUHP bisa batal karena pasal pasal 44 KUH Pidana tentang tidak dapat dipertanggungjawabkannya suatu tindak pidana karena 'kurang sempurnanya akal' atau 'karena sakit berubah akal' dari si pelaku tindak pidana. Menurut pendapat R Soesilo: yang dapat masuk ke pengertian tersebut adalah: sakit gila, manie, hysterie, epilepsie, melancholie dan penyakit jiwa lainnya), sebagaimana yang mungkin saja dapat terjadi dalam diri satpam yang melakukan penganiayaan kepada Mega secara spontan dan tiba-tiba tersebut. Karena pada saat itu, dirinya mungkin mengalami kekagetan atau shock seperti layaknya melihat hantu sungguhan. juga karena pasal 49 ayat (1) KUHP : ” barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan ( eerbaarheid ) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana “ Nah loh "ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain". Serangan dan ancaman dari suster ngesot ! Nah kalau menurut yurisprodensi, PENGANIAYAAN adalah "sengaja menyebabkan perasaan tidak enak" maka tindakan suster ngesot bisa dikenai pasal 353 KUHP, mengenai Penganiayaan di rencanakan terlebih dahulu maka di tindak pidana penjara selama 4 tahun !. Sedangkan suster ngesot juga dapat dikenai tuduhan : Pasal 504 KUHP, karena mengganggu ketertiban umum dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Berkaca dari kasus discount blackbery, maka panitya suster ngesot (teman2 mega) dapat dikenai pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Nah loh ! Kalau pak Satpam yang dikenai pasal 360 KUHP.... yah dagelan. Kenapa? Karena siapakah penyebab kejadian ini? 1. Satpam yang sedang bertugas dan menjalankan tugasnya yaitu tanggap terhadap ancaman dan melindungi penghuni apartemen? ataukah : 2. Mega dkk yang ugal-ugalan melakukan kegiatan tanpa koordinasi/ijin dengan manajemen dan atau satpam? Hahahahahaha.... Referensi : 1. http://id-id.facebook.com/permalink.php?story_fbid=307711545924254&id=302532536442155 2. http://rudini76ban.wordpress.com/2009/11/02/alasan-penghapus-pidana-menurut-kuhp-indoneisa-dan-kuhp-inggris-suatu-perbandingan-hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun