Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. LSM juga dikenal sebagai Non_Govermental Organization (NGO).
Berdasarkan pengertiannya untuk memberikan pelayanan masyarakat, maka Undang-Undang tentang LSM diatur bersamaan dengan UU No.28 th.2004 tentang Yayasan.
Kevokalan LSM bukanlah hal yang baru. Sikap kritis, sepertinya memang sudah merupakan ciri  pada LSM. Karena itu maka LSM yang tidak memiliki daya kritis akan dipandang sebagai kepribadiannya. Bahkan legitimasinya sebagai LSM akan dipersoalkan. Namun tidak berarti bahwa LSM harus selalu memproduksi kritik, apalagi kritik demi kritik. Kritik itu diperlukan dalam kaitannya dengan kedudukan dan fungsi LSM yang sebagai lembaga pengontrol dan untuk menyahut prinsip accountability atau pertanggungjawaban seseorang atau suatu lembaga terhadap masyarakat.
Saat-saat ini, semakin banyak LSM yang ingin menunjukkan jati dirinya dengan sikapnya yang kritis, bahkan terkadang cenderung men-judge Pemerintah. Dengan bermodalkan juru bicara yang lihai, mereka mengeluarkan statement-statement yang padahal belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Mungkin dimata para ahli atau masyarakat yang mengerti persoalannya, statement-statement dari LSM tersebut bukanlah sebuah masalah, karena mereka mengerti, tapi bagaimana dengan masyarakat-masyarakat yang buta akan permasalahan yang sedang dibicarakan? Harus kita akui, belum semua masyarakat kita dapat berpikir jernih dan kritis terhadap permasalahan yang ada.
Disamping ciri LSM yang vokal, sekarang-sekarang ini juga banyak LSM yang justru kehadirannya sangat meresahkan masyarakat, selain melakukan provokasi langsung berupa statement yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, beberapa LSM juga sering memicu anarkisme dengan mengerahkan masa dan melakukan pengrusakan. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan fungsinya untuk melayani Masyarakat.
Pada dasarnya fungsi LSM harus menjadi penengah antara Pemerintah dengan Masyarakat. Selain mengkritisi sikap Pemerintah yang dapat merugikan Masyarakat, LSM seharusnya juga menjadi penyampai/penjelas kebijakan Pemerintah terhadap Masyarakat. Hal yang terakhir inilah yang hilang dari LSM dewasa ini.
Dapat dimengerti sikap LSM yang lebih tertarik mengkritisi Pemerintah terus-menerus, karena saat ini ada kecenderungan di masyarakat kita lebih tertarik dengan buruknya kinerja Pemerintah. Hal inilah yang membuat LSM ingin menunjukkan eksistensinya dengan mengkritisi Pemerintah tanpa henti, karena dengan begitu mereka akan terus muncul di pemberitaan, sehingga fungsi mereka untuk melayani dan melindungi masyarakat pun terpinggirkan.
LSM sendiri tidak tertutup kemungkinan diboncengi oleh kelompok-kelompok tertentu. Apalagi jika yang mendanainya adalah pihak asing. Disinilah diperlukan Undang-Undang tersendiri untuk mengatur tentang LSM, terlebih soal audit aliran dana mereka. Hal ini untuk mengontrol LSM agar fungsinya tetap pada koridornya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H