Indonesia, sebagai negara agraris dengan populasi yang terus meningkat, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya lahan. Kebutuhan akan tanah untuk pembangunan, pemukiman, dan pengelolaan lingkungan semakin mendesak. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai solusi inovatif untuk mengelola dan mendistribusikan tanah secara adil dan efisien, guna mendukung kesejahteraan rakyat.
Apa itu Badan Bank Tanah?
Badan Bank Tanah bisa dibilang badan yang baru saja dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Lembaga ini bertugas untuk mengelola tanah secara strategis dan terencana guna mendukung pembangunan nasional.Â
Bisa dibilang, Badan Bank Tanah berfungsi sebagai "penyimpan" tanah negara yang dikelola untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, serta mendukung pemerataan ekonomi dan pengelolaan lingkungan.
Keberadaan Badan Bank Tanah juga diharapkan menjadi solusi terhadap masalah ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini menjadi salah satu isu krusial di Indonesia.
Melalui istem yang terstruktur, tanah yang dikuasai Badan Bank Tanah dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan strategis, baik bagi masyarakat kecil maupun investor yang membutuhkan lahan untuk proyek produktif.
Fungsi dan Peran Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah memiliki lima fungsi utama:
Perencanaan tanah