Beberapa waktu lalu saya melihat Postingan Capture Screenshoot perihal biaya Buku pelaut, SID, COC & COP yang di klaim berasal dari PP. no 11 tahun 2015 di sebuah group Facebook Pelaut. Di situ tertulis tarif untuk “Buku Pelaut RP. 100.00”, ”perpanjangan buku pelaut Rp. 10.000”,”SID Rp. 350.000, “COP Rp. 25.000”. Hal ini mendapatkan tanggapan beraneka ragam dari kawan-kawan pelaut khususnya tarif COP, secara umum mayoritas terkejut dan bertanya –tanya “ Lah Kalau biaya yang Di tetapkan Pemerintah (PNBP) cuma 25 ribu, lari kemana sisanya yang selama ini kita bayarkan dengan harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah ? kita di tipu Badan Diklat? Mereka Korupsi?” .
Pertanyaan-pertanyan Liar kawan-kawan tersebut membuat saya penasaran . Bagaimana tidak, diklat Basic Safety Training (BST) sebagai contoh, rata-rata di semua diklat baik itu milik pemerintah atau swasta dilaksanakan 5 s.d 6 hari. Dengan durasi diklat selama itu beserta segala fasilitasnya apakah iya pemerintah kita sebegitu naifnya menghitung biaya yang dibutuhkan hanya 25 ribu , dan selebihnya di subsidi Negara ?. kalo iya betapa sesungguhnya sangat beruntung kita terlahir sebagai pelaut di negeri ini.
Pertanyaan saya berlanjut, “kalau di penetepan tarif Diklat COP yang di selenggarakan Lembaga Diklat Pemerintah harganya segitu, lantas bagaimana lembaga diklat swasta ? . kalo kita mencoba berfikir kritis , mampukah mereka memanage tarif Diklat COP sesuai Standar STCW yang sedekat mungkin dengan tarif 25 ribu yang “isunya” di tetapkan di lembaga-lembaga diklat pemerintah?.
Rasa penasaranya saya akhirnya membawa saya bertanya ke “mbah google” dengan pertanyaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan. Singkat cerita dimunculkanlah oleh mbah google link Download Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016 dari sumber website Dirjen Perhubungan Laut (lah kok bukan PP.N0 11. Tahun 2015?) . Saya download, saya buka, Busett dahh ! ternyata ada “429 Halaman “ di peraturan tersebut. Dengan perasaan benci tapi rindu maka kemudian sambil Ngrokok & Ngopi saya menyempatkan untuk membaca dari lembar demi lembar .
PP. No. 15 Tahun 2016 adalah pengganti dari PP. No. 11 tahun 2015 , Peraturan Ini di tanda tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 25 Mei 2016 dan berlaku pada tanggal itu juga. Peraturan ini berisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tiga Direktorat Jenderal Di Bawah Kementerian Perhubungan , yaitu Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Darat & Dirjen Perhubungan Udara . Ada 6 (enam) jasa yang menjadi Objek PNBP, karena yang kita bahas adalah Masalah COP jadi saya langsung masuk aja Ke “Pasal 1 Huruf (e) yaitu Jasa Pendidikan & Pelatihan serta Jasa Penggunaan Sarana dan Prasana”.
Kembali ke materi paragraf awal tulisan ini, setelah saya baca-baca PP No.11 & Penggantinya PP no. 15 tahun 2016 kemudian saya bandingkan dengan Screenshoot Tentang Tarif COP yang di Upload di salah satu group pelaut, screenshoot tersebut adalah halaman88Lampiran PP. No 11 Tahun 2015(sudah tidak berlaku). Tarif tersebut juga dapat kita temukan di halaman 151 PP no. 15 tahun 2016 dan Nominalnya sama sebesar 25 ribu, tidak ada perubahan.
Lantas dimana perbedaan kedua peraturan tersebut ? dari apa yang yang saya baca ,secara umum Perbedaan utama kedua Peraturan Tersebut adalah pada Item-item yang di jadikan Objek PNBP yang bertambah jumlahnya dan Nilai Tarif beberapa Point yang berubah , mungkin disesuaikan sesuai dengan target penerimaan Negara di era Presiden Jokowi sekarang.
Apakah Rupiah yang di setor kenegara dari nilai akumulatif tarif Diklat COP yang disetor ke Negara hanya 25 ribu rupiah ? dan sisanya tidak jelas menguap kemana ?
Perlu untuk diketahui bersama Tarif sebesar Rp.25.000 itu hanya biaya penerbitan dokumen Pengawakan / kepelautan, begitulah Lampiran Peraturan Itu berbunyi. Paket biaya Diklat COP (bukan hanya biaya penerbitan dokumen) juga termasuk PNBP yang harus di setor ke Negara(bacaPasal 13 PP.no 15 Tahun 2016) . Ini Jelas Tertuang di dalam Peraturan tersebut. Untuk lebih lanjut bisa kita lihat di Bagian V “Jasa Pendidikan dan pelatihan serta penggunaan Sarana & Prasarana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan“ - Section C “ Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut , halaman 287 s/d 329 . Di dalamnya tertera secara detail objek (tarif) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal Diklat Pembentukan & penjejangan dari ANT/ATT D s.d ANT/ATT I, Diklat COP dari BST ,GMDSS dll serta Revalidasi. Biaya tersebut berbeda-beda sesuai wilayah Tempat diklat yang oleh pemerintah di bagi menjadi tiga area. Wilayah Satu adalah Sumatra & Kep. Riau , Wilayah dua adalah Jawa, Kalimantan & bali , Wilayah Tiga adalah Sulawesi ,NTT, Maluku, Papua & Papua Barat. Untuk Contoh, biaya Diktram Security Awareness Training (SAT) Untuk Wilayah I adalah Rp. 1.040.000, Untuk Wilayah II adalah Rp.820.000, Untuk Wilayah III adalah Rp. 1.310.000.
Untuk peraturan-peraturan sejenis yang sebelumnya apakah Paket Biaya Diktram , Diklat Pembentukan & Diklat Penjenjangan Juga Termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak ?.Sampai dengan peraturan PP no. 74 tahun 2013 yang kemudian berlaku untuk rentang waktu 2013 s.d 2015 (selanjutnya digantikan PP.N0 11 tahun 2015) jawabannya adalah iya. Namun untuk Peraturan-peraturan yang lebih lawas ternyata berbeda.
Contoh Untuk PP. No. 6 Tahun 2009 yang berlaku untuk kurun waktu 2009 s.d 2013 (selanjutnya digantikan oleh PP. no. 74 tahun 2013) , di lampirannya PNBP untuk “Jasa pendidikan pendidikan & pelatihan” rinciannya sangat sederhana dan nominal yang tertulis relatif kecil karena hanya berisi tentang rincian umum Uang Pendaftaran & seleksi akademik ,uang Poliklinik, Uang diklat Pembentukan & Ketrampilan (dihitung Persiswa Per bulan), tidak terdapat Biaya Diklat dengan nilai akumulatif seperti pada peraturan-peraturan penerusnya yang bernilai sampai jutaan Rupiah .