[caption id="" align="aligncenter" width="558" caption="Salah satu aktivitas para pelajar di sekolah pelayaran /kompasiana (kompas.com)"][/caption]
Salah satupersyaratan utama masuk akademi Pelayaran swasta maupun negeri untuk Jurusan Ahli Nautika Tingkat (ANT) III dan Ahli Tehnika Tingkat (ATT) IIIyaitu memiliki ijazah SMA/MA (IPA), SMK/MAK ( otomotif, listrik dll) atau ijazah paket C, namun khusus untuk Lulusan SMK Pelayaran (jurusan Nautika dan teknika) Calon pendaftar harus memilliki Sertifikat Kompetensi Ahli NautikaTingkat (ANT) IV/ Ahli Teknika Tingkat (ATT)IV .
Menurut saya hal ini tidak fair, dancenderung diskriminatif bagi siswa-siswa lulusan SMK Pelayaran. Perlu untuk diketahui bahwa persyaratan bagi lulusan SMK Pelayaran untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi PelautANT/ATT-IV itu tidak cepat, sedikitnyamebutuhkan waktu 2(dua) tahun untuk menyelesaikanberbagai macam ujian-ujian dan Praktik Berlayar (Prala). Hal ini menjadi tambah rumit dengan terbitnya peraturan Menteri PerhubunganNo. PM 70 Tahun 2013 ,dimana kesempatan mendapatkan sertifikat Kompetensi tersebut hanya tersedia jika SMK Pelayaran tersebut sudah mendapat Approval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.Sedangkan pada kenyataannya hingga saat inilebih dari 70SMK Pelayaran yang ada di indonesia (Data Dapodik) hanya satu yang telah mendapatkan Approval Dari Dirjen. Perhubungan laut.
Realita dilapangan banyak lulusan SMK Pelayaran kemudian terpaksamengkikuti program Kejar Paket C di tahun pelajaran berikutnya untuk mendaftar di Akademi-Akademi Pelayaran. Sungguh Ironis , mereka yang sejatinya sudah “ Lulus” di Ujian Nasional (UN) harus menunggusatu tahun lagi untuk menukar Ijazah SMK Mereka yang sudah terakreditasi dengan Ijjazah Paket C hanya untuk bisa Melanjutkan Pendidikan kepelautan. Siswa-siswa yang sekolah di SMK Pelayaran Itu bermimpi jadi Seorang Perwira Pelayaran (pelaut), tapi kenapa mereka yang pada dasarnya telah memiliki bekal kemampuan dan pengetahuan kepelautandihambat untuk melanjutkan ke Tingkat pendidikan yang lebih tinggi?.
Peraturan dari Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Dirjen Perhubungan Lautcenderung arogan. Apapun alasannya, hal ini jelas bertentangan dengan azas kesetaraan hak untuk mendapatkan Pendidikan. Sangat berbeda dengan sistem penerimaanPerguruan tinggi- Perguruan Tingi non pelayaranbaik swasta maupun negeri yang bersikap “wellcome” kepada anak berijazah SMK Pelayaran.Sungguh aneh, di Perguruan Tinggi Pelayaran yang notabena adalah sumber ilmu daridisiplin ilmu yang telah mereka pelajari selama sekolah di SMK Pelayaran, mereka malah dijadikan anak tiri dan dikebiri haknya.
Saya tidak faham dengan konsep pemikiran Pihak-pihak yang menelurkan aturan ini. yang jelas Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) perhubungan Laut selalu mengkampanyekan “GO TO SEA”, program yang mengajak Masyarakat indonesia untuk bekerja di sektor maritim. Pemerintah juga yang selalu berteriakdi media massa bahwa “Indonesia Kekurangan Pelaut !”, namun disisi lainmereka jugakonsistenmemelihara aturan yangmenghambat penyelesaian masalah“Indonesia Kekurangan Pelaut !”.
Saya berharap pemerintahsegera mengkaji ulang peraturan tentang persyaratan masuk Akademi Pelayaran perihal persyaratan tambahan bagi siswa lulusan SMK Pelayaran, dengan harapan terciptanya kesetaraan hak dalam mendapatkan pendidikan. Serta supaya regenerasi dan kuantitas pelaut indonesia tumbuh lebih cepat, memenuhi tuntutan Ketersediaanpelaut di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H