*Polisi Profesional bukan berarti urusin semua Bidang*
Setiap pekerjaan, menuntut untuk profesional.
Profesionalisme sediri diartikan sebagai bekerja dg keahlian tertentu pada bidan tertentu.
Bila kita nak Polisi Profesional, maka Jagan tuntut polisi melakukan berbagai hal diluar tugas pokok kepolisian sesuai UU No 2 kepolisian.
Diantaranya mengurus pertanian, mewujudkan ketahanan pangan dengan menanam berbagai tanaman dan lainya, sehingga kepolisian latah merekrut Bintara dan perwira pertanian.
Mungkinkah ini kebijakan asal bapak senang, dan kebijakan pimpinan mencari selamat untuk mempertahankan jabatannya.
Wong tugas polisi itu jelas: Harkamtibmas, penegakan hukum, perlindungan pelayanan dan pengayoman masyarakat.
Layaknya lebih tepat bila profesional di tiga bidang tersebut.
Menjamin terselenggaranya Harkamtibmas, penegakan hukum yang berintegritas, pelayanan yang lebih baik tidak mengharapkan atau meminta imbalan.
Bila lebih dalam lagi dikaitkan dgn kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung terselenggaranya ketahanan pangan.
Banyak pelaku pemalsu pupuk yang tidak tersentuh, pemalsu bibit tanaman, monopoli dagang bidang pertanian dan pangan dan banyak lagi.