Mohon tunggu...
Dedy Frianto
Dedy Frianto Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker, Guru, Dosen

Pengajar dan Peneliti Fakultas Farmasi UBP Karawang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Berperan Aktif Meningkatkan Mutu Pelayanan Fasyankes, Puskesmas & Klinik di Indonesia: LAPKLIN Gelar Pelatihan Calon Surveior

14 Desember 2023   07:12 Diperbarui: 14 Desember 2023   07:21 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik dan Laboratorium Indonesia (LAPKLIN) kembali menginisiasi langkah penting dalam menjaga kualitas layanan di fasilitas kesehatan (Fasyankes) di Indonesia. Dalam upaya untuk meningkatkan standar mutu pelayanan, LAPKLIN akan menyelenggarakan Pelatihan Calon Surveior yang bertujuan untuk melatih para peserta dalam menjalankan peran krusial dalam pengukuran kualitas di Fasyankes. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring dari tanggal 6 Desember sampai dengan 13 Desember 2023. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasa antara LAPKLIN sebagai salah satu LPA yang ditunjuk sebagai lembaga penyelenggara akreditasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Pusdiklat PKU Muhammadiyah Jakarta.

Pelatihan ini akan mengeksplorasi beragam aspek yang berkaitan dengan evaluasi mutu layanan kesehatan di Puskesmas, klinik, serta laboratorium di seluruh Indonesia. Peserta pelatihan akan dibekali dengan pengetahuan mendalam, keterampilan teknis, dan strategi terkini yang diperlukan untuk menjadi Surveior yang andal dalam menjaga mutu pelayanan di sektor kesehatan.

Dalam penjelasannya, Ketua Umum LAPKLIN mengatakan, "Pelatihan ini menjadi langkah strategis LAPKLIN dalam memperkuat jaringan tenaga surveior yang kompeten dan handal. Dengan adanya calon surveior yang terlatih, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh Fasyankes di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan terpercaya."

Pelatihan Calon Surveior ini dilaksanakan dalam beberapa sesi yang mencakup pemahaman mendalam mengenai proses akreditasi, penilaian standar pelayanan, hingga teknik evaluasi yang komprehensif yang dilakukan di beberapa lokasi Fasyankes di Jakarta (Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Kemayoran, Klinik Afia dan Klinik Ruslam). Pelatihan ini dipandu oleh pakar-pakar terkemuka di bidangnya, perwakilan dari Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Surveior-surveior, dan Nara Sumber lain yang berkompeten di bidang akreditasi mutu fasyankes yang telah berpengalaman yang memastikan bahwa peserta mendapatkan wawasan yang luas dan mendalam sesuai dengan perkembangan terbaru di sektor kesehatan.

Pelatihan ini diikuti sebanyak 30 orang tenaga Kesehatan (dokter, apoteker, perawat, bidan dan tenaga Kesehatan lainnya) dari berbagai provinsi di Indonesia (Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur). Sebanyak 30 Peserta tersebut dinyatakan LULUS 100% dengan nilai yang sangat memuaskan.

Tentang LAPKLIN :

Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik dan Laboratorium Indonesia (LAPKLIN) LAPKLIN - Lembaga Akreditasi Puskesmas Klinik dan Laboratorium Indonesia merupakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang berhak menyelenggarakan Akreditasi Fasyankes di Indonesia No.12 yang didirikan pada tanggal 1 April 2022, LAPKLIN disahkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023 pada tanggal 20 Januari 2023 LAPKLIN dalam menjalankan kegiatannya di dukung oleh surveior yang profesional, kompeten dan berdedikasi tinggi yang menerapkan nilai-nilai sebagai berikut : Integritas, Kompeten, Teamwork.

doc. LPA LAPKLIN
doc. LPA LAPKLIN

doc. LPA LAPKLIN
doc. LPA LAPKLIN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun