Mohon tunggu...
Dedy Brian Ericson
Dedy Brian Ericson Mohon Tunggu... Auditor - Aviation Security Inspector at DGCA Indonesia

Aviation Security Inspector at Indonesia Ministry of Transportation (DGCA Indonesia) | Expert in Quality Control, Safety Management System; Security Audit, and Planning Management - Aviation Security Inspector at DGCA Indonesia (2018-Now) - Aircraft Maintenance Planner at PT GMF Aeroasia, Tbk (2016-2018) - Bachelor of Electrical Engineering at Diponegoro University - Master's Program in Aerospace Engineering at Intitut Teknologi Bandung - Advanced Master Safety Management in Aviation at École Nationale de l'Aviation Civile (ENAC)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengelola SeMS, SMS, dan OHSMS di Bandar Udara

30 Oktober 2024   15:15 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:42 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sebagai salah satu operator dalam sektor penerbangan, Bandara memiliki peran krusial sebagai objek vital nasional. Dalam menjalankan bisnisnya, bandara dihadapkan pada berbagai risiko yang perlu dikelola. Oleh karena itu, Bandara perlu mengelola risiko (risk) dan keuntungan (opportunity) untuk mencapai keseimbangan yang optimal. Apabila bandara terlalu fokus pada upaya pencegahan risiko, maka bandara akan mengalami kesulitan secara finansial. Sedangkan, jika bandara tidak mengelola risiko ini, maka hal ini akan mengakibatkan bencana (disastrous).

Tiga jenis risiko operasional yang dikelola oleh bandara diantaranya risiko terhadap keamanan penerbangan, risiko terhadap keselamatan penerbangan, dan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Manajemen pada tiga jenis risiko tersebut dijalankan melalui pendekatan manajemen yang berbeda. Keamanan penerbangan dikelola melalui Security Management System (SeMS), keselamatan penerbangan dikelola melalui Safety Management System (SMS), dan manajemen K3 dilakukan dengan Operational Health Safety Management System (OHSMS).

SeMS merupakan suatu sistem pengelolaan yang dirancang untuk mengelola keamanan penerbangan, terutama di sektor-sektor yang berpotensi mengalami ancaman terhadap keamanan penerbangan. Prinsip dan konsep SeMS dijelaskan secara rinci dalam dokumen ICAO Annex 17. Komponen-komponen SeMS mencakup beberapa elemen, seperti:

  • Management Commitment,
  • Resources,
  • Threat and Risk Management,
  • Performance monitoring, reporting, and continuous improvement, 
  • Incident response,
  • SeMS training procedure, dan
  • Communication

SMS merupakan suatu metode terstruktur dalam pengelolaan keselamatan yang mencakup aspek-aspek seperti kebutuhan struktur organisasi, akuntabilitas, tanggung jawab, serta kebijakan dan prosedur yang diterapkan. ICAO memberikan panduan implementasi SMS kepada negara dan operator penerbangan melalui Annex 19 dan dokumen 9859. Panduan ini diratifikasi menjadi peraturan nasional melalui PM 62 tahun 2017 tentang Safety Management System dan petunjuk teknis SKEP/223/X/2009 dan KP 622 tahun 2015 tentang SMS Bandara. SMS memiliki komponen yaitu:

  • Safety Policy and Objectives;
  • Safety Risk Management;
  • Safety Assurance;
  • Safety Promotion.

OHSMS, yang dikenal juga sebagai SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), merupakan suatu struktur yang diterapkan oleh suatu organisasi untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja. Secara internasional, standar OHSMS diatur oleh ISO 45001:2018, sementara di tingkat nasional, peraturan yang mengaturnya adalah PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  • Penetapan Kebijakan K3;
  • Perencanaan K3;
  • Pelaksanaan Perencanaan K3;
  • Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3;
  • Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.

Apakah memungkinkan untuk menyatukan ketiga dokumen ini menjadi satu kesatuan? ISO, sebagai lembaga internasional, memfasilitasi integrasi aspek sistem manajemen melalui IMS (Integrated Management System). IMS di ISO memungkinkan penggabungan ISO 9001:2008 (QMS), ISO 14001:2004 (EMS), dan ISO 45001:2018 (OHSMS). Namun, hingga saat ini, tidak ada regulasi yang memandu penggabungan SeMS dan SMS serta dokumen managemen lainnya. Sehingga dalam pelaksanaannya, ketiga dokumen tersebut harus dibuat secara terpisah.

Dokumen manajemen yang terpisah ini tidak berarti proses manajemen risiko juga harus dilakukan secara terpisah. Hal ini dikarenakan ketiga risiko operasional dapat saling terkait satu dengan yang lainnya dan perlunya evaluasi risiko secara bersamaan dalam mengelola finansial Bandara.

Sebagai contoh, pemasangan bollard dengan jarak yang tidak sesuai (terlalu dekat dengan jalan raya) sebagai langkah pertahanan terhadap risiko keamanan penerbangan, dapat menimbulkan risiko baru pada bidang keselamatan kerja (K3). Sehingga, kedua hal tersebut harus dievaluasi secara bersamaan. Contoh lainnya yaitu kegiatan pemotongan rumput di bandara dapat mengurangi risiko keamanan penerbangan (seperti risiko orang masuk ke Daerah Keamanan Terbatas) dan mengurangi risiko keselamatan penerbangan (probabilitas risiko Bird Strike menurun dengan mengurangi habitat Burung).

Salah satu metode untuk menganalisis risiko ini secara bersamaan adalah Enterprise Risk Management (ERM). ERM memungkinkan para pengambil keputusan untuk menentukan prioritas risiko. Standar internasional ISO, khususnya ISO 31000:2018, memberikan pedoman terkait manajemen risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Metode ini memungkinkan Bandara mengelola risiko keamanan, keselamatan, K3, dan risiko lainnya secara bersamaan. Sehingga, bandara dapat memprioritaskan risiko mana yang lebih dahulu diutamakan berdasarkan tingkat kemungkinan dan dampak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun