Pada tanggal 4 Mei 2009, setelah diperiksa selama enam jam, sekitar pukul 16.40 WIB dirinya ditahan di Ruang Tahanan Direktorat Narkoba Mapolda Metro Jaya. Antasari ditangkap karena diduga menjadi otak pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Karena kasus itulah kini Antasari mendekam di LP Tangerang.
Antasari memiliki sejumlah alibi untuk mematahkan tuduhan itu. Namun hingga Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu dirinya tetap dinyatakan bersalah.
Antasari menduga ada kekuatan politik besar yang menginginkan dirinya tetap berada di balik jeruji penjara. Dan bukan tidak mungkin kerangka testimoni yang terbangun sebelumnya akan berkembang luas.
Antasari akan memberikan keterangan di depan Tim Pengawas Kasus Century yang dibentuk DPR RI, Rabu siang ini (12/9).
Wallahualam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H