Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, sengketa juga kerap kali terjadi dalam keluarga, bahkan tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal tersebut membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah  yang dimiliki.Â
Banyaknya tanah yang masih belum bersertifikat selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Maka dari itu pemerintah membuat suatu program dengan tujuan membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah secara lebih sistematis dan lengkap yang disebut PTSL
Salah satu desa yang turut  serta dalam program ini adalah Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Menurut Eko Sujono selaku ketua program PTSL Desa Karangrejo menyampaikan bahwa perlunya kegiatan PTSL ini dilakukan untuk meminimalisir sengketa, Selasa (14/3/2023). Beliau bercerita, dalam Kecamatan Yosowilangun terdapat 3 desa yang mendapatkan jatah PTSL, yakni Desa Kalipepe, Desa Karanganyar, dan Desa Karangrejo. "PTSL itu memang apa ya untuk mengetas tanah yang belum bersertifikat, tanah kan banyak ada yang berupa SPPT , terkadang ada yang langsung dari orang tua" terangnya.
Pihak yang terlibat yakni BPN, Pemerintah Desa, Konsultan Pemetaan PT. Geosurvey Suasti Sarana Kab. Sukabumi, dan juga mahasiswa KKN Tematik Kel. 5 UMJ yang turut membantu dalam pengukuran tanah.
Kegiatan PTSL di Desa Karangrejo ini dilaksanakan pertama kali bersama dengan mahasiswa KKN UMJ Pada hari Senin, 13 Februari 2023 yang berjumlah sebanyak 19 mahasiswa. Dengan adanya mahasiswa KKN UMJ diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat yang ada di Desa Karangrejo.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H