Mohon tunggu...
dedy stansyah
dedy stansyah Mohon Tunggu... Dosen - Dosen UM Surabaya

Hukum, Hukum Pertanahan, Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini: Hukum Menjadikan Kantor Bupati sebagai Jaminan Bank Perspektif Hukum Pertanahan

28 April 2023   21:11 Diperbarui: 28 April 2023   21:24 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: Rumah.com

Persoalan pertanahan di indonesia masih menjadi problem yang serius yang perlu diselesaikan oleh pemerintah, baru-baru ini seorang pejabat pemerintah daerah kepualauan meranti riau terjaring OTT oleh KPK pada kamis 6 april 2023. pada kasus tersebut yang menjadi menarik publik adalah terdapat kabar bahwa kantor bupati kepulauan meranti, riau dijadikan objek jaminan  untuk memperoleh pinjaman dari Bank Riau Syariah (BRK) sejumlah 100 milliar rupiah.

Perlu diketahui bahwa yang dijadikan objek jaminan adalah sebuah kantor bupati sebagai tempat melakukan kegiatan pelayanan publik, berdasarkan pasal 49 ayat (3) hak atak tanah yang melekat pada kantor bupati tersebut adalah hak pakai. Hak pakai yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tersebut merupakan hak pakai yang selama dipergunakan yang artinya tidak ada jangka waktu selama tanah tersebut masih digunakan dan dimanfaatkan sebagai hak pakai.

Lalu apakah hak pakai tersebut dapat dijaminkan atau dibebankan hak tanggungan?, jika merujuk pada definisi hak tanggungan pada UU No.4 Tahun 1996 bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria. 

Dalam pasal 4 ayat (2) bahwa hak pakai yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan.

Sedangkan hak pakai yang dibebani pada kantor bupati kepulauan meranti riau adalah hak pakai tidak ada jangka waktu atau selama dipergunakan dan dimanfaatkan, pada pasal 60 PP No.18 Tahun 2021 pasal 60 ayat (3) dijelaskan hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah hak nya.

Oleh karena itu kantor pemerintah daerah kepulauan meranti tersebut tidak bisa dijadikan objek jaminan atau dibebankan hak tanggungan karena hak pakai tanpa jangka waktu dan apabila dijaminkan dapat berpotensi cidera janji pada hak tanggungan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun