Landasan Norma
Gereja Katolik melarang keluarga Katolik yang bercerai dan nikah lagi untuk menerima Komuni Kudus dalam Perayaan Ekaristi. Hal ini berkaitan dengan sifat perkawinan Katolik itu sendiri yaitu unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (tak terceraikan).Â
Itu artinya, meskipun mereka telah bercerai secara sipil namun di mata Gereja, mereka (suami-istri yang bercerai tersebut) tetap dipandang sebagai suami-istri yang sah. Dan lagi, pernikahan mereka yang baru itu dilihat sebagai ikatan yang tidak sah.
Perkawinan Katolik yang tidak terceraikan itu sesuai dengan kehendak Pencipta, bahwa sejak awal mula Allah menciptakan Laki-laki dan Perempuan dan Laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.Â
Mereka bukan lagi dua melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (lihat Matius 19:5-6). Dengan demikian hendak dikatakan bahwa kesetiaan dalam Perkawinan Katolik itu terjadi seumur hidup dan dalam keadaan apa pun.
Perkawinan Katolik juga menjadi gambaran dari ikatan antara Kristus dengan Gereja-Nya yang ditampakkan secara nyata dalam Ekaristi. Oleh karena itu, sebagaimana Kristus senantiasa setia kepada Gereja-Nya demikianlah hendaknya setiap orang yang menikah setia kepada pasangannya.
Atas dasar inilah Gereja juga mendasarkan aturannya tentang larangan menerima komuni kudus bagi keluarga Katolik yang bercerai dan nikah lagi.
Merujuk pada pernyataan Paus Yohanes Paulus II dalam Surat Apostolik Familiaris Consortio (22 November 1981) dikatakan bahwa orang Katolik yang telah bercerai secara sipil dan nikah kembali di luar Gereja tidak diizinkan menyambut komuni karena keadaan dan kondisi hidup mereka secara objektif bertentangan dengan persatuan kasih antara Kristus dan Gereja yang dilambangkan dan dihadirkan oleh Ekaristi (FC 84).
Pernyataan Paus tersebut juga ditegaskan kembali oleh Kongregasi Ajaran Iman kepada Para Uskup Gereja Katolik tentang Penerimaan Komuni Suci oleh Kaum Beriman yang Cerai dan Nikah Lagi.Â
Dikatakan dalam surat itu bahwa para gembala wajib mengingatkan kaum beriman akan ajaran Gereja tentang perayaan sakramen-sakramen, khususnya penerimaan komuni suci bahwa mereka yang cerai dan nikah lagi tidak dapat menerima komuni (Kongregasi Ajaran Iman tentang Larangan Menerima Komuni nomor 3).