Mengapa perbedaan fisik E-KTP dan database E-KTP bisa berbeda? Semua itu bermula saat perekaman data E-KTP di kecamatan. saya mengatakan kepada pegawainya bahwa nama saya mengikuti nama ijazah (Dedy Aswan) dan bukan nama yang ada di Kartu keluarga (deddy aswan) dan juga saya ingin mengubah tahun lahir saya sesuai ijazah bukan sesuai KK.Â
Pada saat itu pegawai tersebut menjelasakan bahwa mengubah nama bisa dilakukan (jika beda satu huruf,saat itu juga) namun jika berbeda tanggal lahir tidak bisa di lakukan saat itu. Saya pun menunggu kira-kira sebulan dan data saya akhirnya bisa berubah dan E-KTP bisa di cetak. Namun saya pikir semua sudah aman, namun ternyata di sinilah awal dari masalah tersebut.
Saya sendiri pernah mengalami masalah dengan perbedaan data tersebut saat membuka rekening di bank BRI. Cerita tersebut bermula saat saya menerima beasiswa dari kampus dan mengharuskan saya membuka rekening di bank BRI. Awalnya saya menolak karena saya sudah punya BNI, Mandiri, dan BCA, mikirin biaya adminnya saja pusing saya, untung saja Admin BNI dan BCA 5 ribu saja. Namun karena kampus sudah bekerja sama dengan BRI maka saya terpaksa membuka rekening ini.Â
Kejanggalan pun terjadi saat saya membuka rekening di bank tersebut nama saya kelebihan satu huruf yang seharusnya dedy aswan menjadi deddy aswan. Saya yang tidak terlalalu mengerti saat ini meminta saran dari teman saya yang kebetulan kerja di Bank Mandiri dan menjelaskan kepada saya bahwa jika nama di rekening berbeda dengan nama penerima ijazah bisa-bisa beasiswa kamu tidak masuk ke rekening.Â
Akhirnya saya pun komplain ke CS bank BRI dan menjelaskan bahwa ini akan digunakan sebagai payroll beasiswa. Perdebatan pun terjadi saya kekeh untuk nama rekening tersebut diubah dan CS menjelaskan tidak bisa karena sudah dari sistem yang terhubung dengan database E-KTP. Dalam hati kalau beasiswa dah cair gua tutup nih rekening.
Beberapa hari ini, saya banyak menerima E-mail atau DM di twitter tentang masalah perbedaan data fisik E-KTP dengan data online, mulai dari masalah karena pendaftaran PNS dan pembukaan rekening di bank ( Biasanya Bank BRI). Pembukaan rekening di bank BRI yang sistemnya langsung terhubung dengan Data E-KTP online tentu saja mempermudah pembuatan rekening karena dengan memasukkan NIK data akan sinkron dengan rekening (tolong di koreksi jika salah). Namun bisa saja itu menjadi masalah bagi seseorang yang pernah mengubah namanya pada E-KTP tanpa merubah namanya di database E-KTP.
Untuk melakukan cek nama database online bisa melalui link ini yang ada di dalam kurung ini (https://data.kpu.go.id/ss8.php). Data tersebut adalah database KPU yang sinkron ke database E-KTP (data 2014). Jika nama Anda salah di sini  dan anda belum sempat merubahnya ada kemungkinan data tersebut adalah data E-KTP fisik berbeda dengan yang ada di database. Namun jika sudah mengubahnya setelah tahun 2014 kemungkinan sudah berubah mengikuti fisik E-KTP.
Hal yang harus dilakukan untuk mengurus hal tersebut adalah mengumpulkan surat-surat pendukung sebelum ke kantor catatan sipil yaitu, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijasah dan tentunya e-KTP ( bisa berbeda tiap daerah). Melapor di loket dan menjelaskan kepada pegawai masalah yang Anda alami. Jika yang salah adalah E-KTP tentunya akan ganti dengan yang baru.Â
Namun jika yang salah adalah data yang online maka Anda harus mencetak kembali Akta kelahiran (jika juga salah) dan juga Kartu Keluarga yang baru (ini harus di lakukan sebagai bukti perubahan data online). Prosesnya tidak lama waktu itu saya hanya 30 menit (tergantung ramai tidak kantor) dan semunya sudah beres. Hanya saja Kartu keluarga saya belum saya ambil pada hari itu karena ada suatu dan lain hal. Besoknya Pegawai catatan sipil datang kerumah (dia teman saya) membawa kartu keluarga saya yang belum sampat saya ambil kemarin (Orang dalam Mode ON).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H