Mohon tunggu...
Dedi Iskamto
Dedi Iskamto Mohon Tunggu... profesional -

Ikhtiar dan tawakal

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilih Mana Bank Syariah atau Konvensional?

27 Mei 2011   00:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:10 1647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang sekarang dimana – mana telah tumbuh perbankan syariah, baik bank swasta, Pemerintah bahkan bank asing pun berlomba-lomba menawarkan perbankan syariah. Sebenarnya prinsip syariah bukan hanya berlaku pada bank tapi pada semua institusi keuangan seperti: Asuransi, Pegadaian, Saham, Obligasi bahkan Hotel. Ada beberapa hal yang membedakan antara bank Konvesional dan Bank Syariah, atau di sebut juga dengan Bank Islam, diantaranya : Rujukan perbankan Syariah adalah hukum Islam dimana unsur Riba yang diharamkan dalam Islam tidak digunakan, seperti bunga bank (Interest), hal ini didasarkan pada ayat QS. Ali Imron, 3:130: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Sehingga prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah bagi hasil, Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan. Secara operasional dana masyarakat berupa titipan dan investasi, baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan terlebih dahulu artinya harus ada pihak yang akan mengelola dana tersebut. Setelah itu baru pihak nasabah mendapatkan bagi hasilnya. Pada sistem perbankan non Islam ini tidak seperti itu setiap Nasabah sudah dijanjikan dengan tingkat bunga ketika akan menabung atau mendepositokan dananya, sehingga terjadi ekploitasi, satu pihak kepada pihak lain yaitu pihak yang memiliki dana dan menyimpannya di bank akan mendapatkan pembayaran bunga tanpa perlu mengetahui bank tersebut untung atau rugi. Atau kegiatan ekonomi sedang berjalan baik atau tidak. Disisi lain pihak yang meminjam dana akan dibebani bunga yang tinggi tanpa melihat atau menimbang perkembangan kegiatan usahanya. Apakah untung atau rugi tetap saja saja peminjam diharuskan membayar bunga. Hal inilah yang dipandang Islam sebagai suatu hal yang tidak adil dalam sistem ekonomi. selain itu Penyaluran dana perbankan syariah hanya pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan, tidak seperti bank konvensional, perbankan syariah sangat ketat dalam hal penyaluran kreditnya dana yang digunakan harus jelas penggunaanya dan tidak boleh digunakan untuk usaha-usaha yang bertentangan dengan ajaran agama Islam seperti untuk usaha Perjudian, Pabrik minuman Keras, Ternak Babi, Pabrik Rokok dan lain-lain. Artinya para nasabah mendapatkan ketenangan karena dana yang di Tabungkan/titipkan ke bank tidak akan digunakan untuk hal yang bertentangan dengan agama. Pihak perbankan syariah akan mengumumkan kemana saja dana yang selama ini telah mereka tanamkan. Prinsip amar makruf nahi mungkar sangat dijaga. pada bank syariah hubungan berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur. Hal lain, perbankan syariah sangat jelas dalam visi dan misinya selain sebagai badan usaha yang mencari keuntungan juga harus tetap mempertimbangan unsur sosial. sedangkan dalam perbankan konvensional hal ini tidak secara jelas disampaikan dalam visi dan misinya. Banyak sisi sosial yang akan dibantu oleh perbankan syariah diantarnya adalah penyisihan dana untuk anak yatim, fakir miskin, zakat infak dan sadaqoh. Sehingga Nasabah merasakan bahwa hasil dari investasi yang mereka lakukan akan digunakan juga untuk membantu pihak-pihak yang kekurangan yang sesuai dengan aturan agama. Hal utama yang membedakan antara perbankan syariah dan non adalah bahwa perbankan syariah Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas untuk mengawasi semua kegiatan operasional perbankan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. DPS adalah orang-orang yang dipandang memiliki kapasitas keilimuan untuk memberikan masukan, saran dan panduan kepada direksi perbankan syariah agar mengoperasikan perbankannya sesuai dengan ajaran Islam. Untuk produk sendiri perbankan syariah mengeluarkan hal yang sama dengan Perbankan Non Islam Seperti Tabungan dengan prinsip wadi’ah atau mudharabah, Deposito dengan prinsip mudharabah, Pembiayaan Prinsip jual beli (murabahah, istishna’, salam), Prinsip sewa menyewa (ijarah), Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah), Prinsip kebajikan (qardh). selain itu Bank syariah juga mengeluarkan ATM yang dapat digunakan seperti bank Konvensional. Sekarang ini sudah ada 13 Bank Syariah di Indonesia ditambah puluhan BPR Syariah, Hampir semua Bank Milik Negara Mempunyai Unit Syariah Seperti BNI, BRI, Bank Riau bahkan bank Asing seperi HSBC Amanah dan Menyusul Citibank dan Standar Charter Bank. Kalo Sudah begitu kenapa kita harus menunggu? sudah saat pindah ke Bank Syariah yang lebih terjaga Secara Syari, bukankah ini yang kita cari keseimbangan dunia dan akherat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun