Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Membingkai Wujud Perlindungan yang (Lebih) Pantas bagi Guru

28 Maret 2017   05:21 Diperbarui: 28 Maret 2017   16:00 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian pula untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru harus antri sesuai dengan masa kerja. Padahal guru yang lebih lama mengajar belum menjamin memiliki kinerja, wawasan, dan ilmu pengetahuan yang lebih baik daripada guru yang baru lulus dari perguruan tinggi. Hal-hal demikian harus menjadi koreksi bagi pemerintah bahwa hak untuk mendapatkan NUPTK dan sertifikat pendidik seyogyanya diberikan sesuai dengan kemampuan mereka tanpa memandang usia dan masa kerja. Hal ini bertujuan agar guru-guru yang bertugas di sekolah betul-betul guru profesional dan mampu menjalankan keprofesionalannya.

Perlindungan profesi bagi guru selanjutnya adalah yang terkait dengan perlindungan jiwa. Guru harus mendapatkan jaminan rasa aman dan nyaman dalam bertugas. Berdasarkan fakta yang sudah diuraikan sebelumnya, bahwa kondisi siswa saat ini, dan beban kerja yang berat dapat mendorong guru untuk melakukan kekerasan fisik. Namun demikian, segala tindakan yang dilakukan oleh guru pasti ada penyebabnya seperti perilaku siswa yang di luar batas. Oleh karena itu, pada dasarnya semua tindakan tersebut bertujuan untuk mendidik.

Persoalannya, tidak semua orang tua memahami kondisi tersebut. Alih-alih berterima kasih kepada guru karena sudah mendidik anaknya dengan baik, orang tua/keluarga justru melakukan protes dengan melakukan intimidasi baik secara fisik maupun psikis kepada guru. Bahkan adapula yang melaporkannya kepada pihak berwajib atas tuduhan melakukan tindak kekerasan.

Untuk menjaga marwah sekolah sebagai lembaga pendidikan, hal-hal demikian tentu tidak dapat dibiarkan. Guru harus diberikan rasa aman dan nyaman dalam bertugas. Oleh karena itu, perlindungan jiwa bagi guru dapat diwujudkan dalam bentuk advokasi dan jaminan kelangsungan hidup jika ada guru yang terancam atau bahkan meninggal dunia akibat intimidasi tersebut.

Perlindungan profesi guru selanjutnya adalah perlindungan terkait finansial. Perlu diketahui bahwa tidak semua guru memiliki tingkat kesejahteraan yang layak. Bagi GTT yang penggajiannya berdasarkan jumlah jam mengajar, kondisi demikian tentu tidak adil. Bagaimana mungkin dapat diterima jika beban kewajiban yang sama, di sekolah yang sama, namun mendapatkan perlakuaan finansial yang berbeda antara GTT dan guru PNS. Seharusnya, GTT mendapatkan gaji yang sama dengan guru PNS. Hal ini untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.

Perlindungan finansial juga terkait dengan keberlangsungan hidup, baik saat menjadi guru maupun setelah pensiun. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk membuat program persamaan kesejahteraan dan jaminan keberlangsungan hidup bagi guru-guru non-PNS yang ada di sekolah-sekolah negeri. Begitu pula dengan sekolah swasta, yayasan tempat mereka bernaung harus bertanggung jawab untuk membuat program yang sama.

Perlindungan profesi bagi guru merupakan suatu hal yang mendesak mengingat pendidikan adalah dasar bagi pembangunan bangsa. Untuk mencetak generasi yang berkualitas dibutuhkan guru-guru yang berkualitas pula. Adapun guru-guru yang berkualitas meskipun lahir dari berbagai keadaan harus mendapatkan jaminan dan fasilitas peningkatan kesejahhteraan yang sama. Oleh karena itu, pemerintah ataupun pihak swasta perlu membingkai berbagai wujud perlindungan profesi bagi guru agar setara dengan profesi yang lain dan lebih pantas untuk diterima sebagai tenaga kerja profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun