Setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional ( HAN ), awalnya penetapan Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia yang kedua yaitu Soeharto, yang melihat anak-anak sebagain aset kemajuan bangsa.
Berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, ditetapkanlah tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun sejak Tahun 1986 hingga sekarang Tahun 2022.
Anak adalah anugerah sekaligus amanah yang harus dijaga dan dididik, untuk menjadi generasi yang shalih dan shaleha harapan orang tua.
Anak juga investasi akhirat kedua orang tuanya. Rasulullah Saw, mengabarkan ada tiga jenis amal jariyah ( amal yang terus mengalir). Salah satunya mempunyai anak yang shalih.
Namun sangat disayangkan dijalan-jalan anak-anak berkeliaran menghidupi dirinya dengan menjadi pedagang asongan , meminta-minta, lebih miris lagi ditemukan anak – anak dijadikan pengamen ondel-ondel.
Kesungguhan Pemerintah DKI Jakarta untuk melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen, sebab ondel-ondel merupakan salah satu budaya Betawi, jaga harkat martabat budaya betawi jangan jadikan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen.
Kepedulian terhadap anak harus dicari solusi agar anak-anak menjadi aset bangsa, kendati Pasal 34 Undang-Undang Dasar Repbulik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “ Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar dipelihara Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan, “ Bahwa tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pada usia anak-anak masih labil perlu mendapat perhatian serius dari oranga tua, guru, dan masyarakat, sebab asal muasal menjadi pelaku kriminal anak tidak antsipasi sejak dini.
Ajak anak mencintai masjid untuk shalat dan belajar agama, pengurus masjid atau jamaah harus sabar menghadapi anak , terkadang memang bikin ulah dan ribut dimasjid, menggangu kekhusuyukan orang yang sedang shalat , sampai anak dimarahi dan diusir keluar dari masjid.