( sumber: ayo-ngaji.blogspot.com )
Setelah menjalankan ibadah puasa selama kurang lebih 30 hari, umat Islam diwajibkan membayar zakat. Entah itu zakat fitrah, zakat mal, atau zakat jenis lainnya bila sudah berumur 1 nishob. Pembayaran zakat ini dilakukan sebelum waktu menjalankan ibadah shalat Idul Fitri, dan bila dilakukan saat setelah menjalankan shalat idul Fitri, maka zakat tersebut menjadi tidak sah. Saya sebagai pegawai tidak tetap di sebuah sekolah agama negeri, baru kali ini mengalami sebuah kejadian yang tidak pernah akan saya lupakan sepanjang hidup saya. Selama saya bekerja sembilan tahun ini, saya baru kali ini merasakan menerima zakat yang bisa dibilang tidak layak untuk dikonsumsi. Mengapa ? karena zakat yang saya terima berasnya berwarna hitam dan berbau menyengat ( apek ). Saya juga tidak tahu dan hanya menerima begitu saja, karena saya juga belum membayar zakat fitrah. Dan zakat fitrah tersebut memang berasal dari anak-anak sekolah tempat saya bekerja. Aduh, kenapa tidak diperiksa kelayakannya sebelum dibagikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H