Mohon tunggu...
Dedi Ermansyah
Dedi Ermansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Yuk mampir di blog saya! www.dediermansyah.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ijazah Palsu dan Kejahatan Intelektual

16 September 2015   22:45 Diperbarui: 16 September 2015   22:45 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Potret buram pendidikan kita kembali ditunjukan setelah terungkapnya kasus ijazah palsu atau ijazah illegal. belasan kampus terpaksa dicabut ijin oleh dikti karena terindikasi sebagai penyuplai ijazah palsu.

Begitupun oknum bakal calon bupati disalah satu daerah di Indonesia gagal menjadi calon bupati akibat diduga menggunakan gelar abal-abal atau ijazah palsu. Kabar tentang ijazah palsu tersebut tentu mengagetkan kita semua.

Ijazah yang seharusnya didapatkan dengan proses yang panjang dan melalui banyak tahapan, ternyata bisa dipalsukan dan didapatkan dalam waktu yang singkat. Konon seseorang hanya mempersiapkan sejumlah uang, gelar Sarjana, Magister dan Doktorpun bisa segera disandang.

Kehadiran ijazah palsu menambah daftar penyakit yang diidap bangsa ini. Ijazah palsu sesungguhnya simbol bahwa masyarakat kita sudah tidak mengahrgai ilmu, tidak menghargai proses, malas, tidak jujur, bermental korup, dan berpola pikir praktis dan instan. Orang yang menggunakan ijazah palsu ketika sudah masuk dalam sistem pemerintahan atau lemabaga Negara, maka kemungkinan besar yang akan dilakukan adalah membuat kebijakan-kebijakan yang “ngawur” dan korupsi.

Bagaimana bisa membuat kebijakan yang baik, sementara mereka miskin gagsan, ilmu, dan kompetesnsi. begitupun dengan korupsi, hal yang paling besar kemungkinannya adalah merampas uang rakyat atau korupsi, pada dirinya saja tidak jujur apalagi pada rakyatnya.

Demikian pula dunia kampus sebagai tempat bercokolnya para intelektual dan masyarakat ilmiah, seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas moral dan nilai-nilai kejujuran. tidak seharusnya melakukan transaksi jual-beli ijazah palsu, karena akan mencederai citra perguruan tinggi dan seluruh civitas akademik. Jika itu dilakukan maka dapat kita pastikan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan intelektual (Intelectual crime).

Kejahatan intelektual menurut saya lebih berbahaya, saya teringat dengan sebuah adagium yang berbunyi “Kejahatan yang dilakukan oleh orang cerdas efeknya lebih berbahaya, dari pada efek kejahatan yang dilakukan oleh orang bodoh”. Dunia kampus adalah dunia intelektual, tempat berkumpulnya manusia-manusia ilmiah dan cerdas. maka ketika “mereka” (orang kampus) berbuat kejahatan efeknya akan sangat berbahaya.

Menjual ijazah palsu menurut saya adalah salah satu tindakan yang merugikan orang lain, maka ketika tindakan itu merugikan orang lain itulah yang dinamakan dengan kejahatan (Sahetapy,2012). Kejahatan apapun bentuknya sepanjang masih merugikan orang lain, maka harus beri sanksi sesuai kadar kejahatannya. Termasuk pengguna dan penyedia ijazah palsu.

 

Penulis: Dedi Ermansyah, Koordinator Wilayah Bali Nusa Tenggara HMI MPO Badko Sulambanusa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun