Mohon tunggu...
Dedi Ermansyah
Dedi Ermansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

Yuk mampir di blog saya! www.dediermansyah.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kejahatan atas Nama Negara?

21 Maret 2015   20:39 Diperbarui: 8 April 2016   07:58 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

AKHIR-AKHIR INI tindakan represif aparat polisi terhadap masyarakat marak terjadi, seperti yang terjadi beberapa minggu lalu, tepatnya pada tanggal 24 Desember 2014, Polisi melakukan penyerangan dan menembak warga di Kelurahan Tanjung secara babi buta hingga menewaskan seorang warga dan 30 orang lainya mengalami luka tembak.Penyerangan aparat polisi pada pukul 17.00 Wita tersebut, diindikasikan sebagai unsur balas dendam aparat polisi terhadap warga Tanjung, karena salah satu anggota aparat polisi terkena panah dari warga Tanjung, saat menengahi konflik dua kelurahan di Bima,  kelurahan Dara dan Tanjung sebelumnya.
Aparat kepolisian, dalam hal ini Brimob yang berjumlah sekitar dua kompi masuk ke perkampungan warga dan menyerang warga secara babi buta. Brimob menembak kearah warga yang menjalankan aktifitas dan menembak siapa saja yang mereka temukan, tanpa melakukan identifikasi terlebih dahulu. Sehingga mengakibatkan trauma psikologis warga.

Anak-anak ditembak polisi?

Dari sejumlah korban penembakan Brimob tersebut, terdapat 5 korban anak-anak yang relatif usianya masih dibawah umur, diantaranya Andi panca 11 tahun, Asraf 14 tahun, Akbar Tauhid 13 tahun, Doni 13 tahun, dan Deni 13 tahun. Anak-anak tersebut ditembak dengan jarak dekat diarah lutut, paha, punggung, selain ditembak anak-anak tersebut juga dipukuli dengan menggunakan senjata diarah kepala, hingga bocor. Anehnya, anak-anak yang ditembak tersebut lagi asyik bermain game dalam sebuah stasiun permainan (Playstation).

Tindakan polisi yang menembak anak-anak dibwah umur tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, apalagi dengan alasan bahwa Brimob tidak bisa membedakan anak-anak dan orang dewasa. Sungguh alasan yang sangat tidak logis, mana mungkin tidak bisa membedakan anak yang berumur 11 tahun dengan orang yang sudah berumur 18 tahun.

Dengan melihat apa yang sudah dilakaukan aparat kepolisian tersebut, maka jelas telah melanggar aturan Negara dan undang-undang, didalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 1, yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Pasal 15 Poin B. C, D, dan E yakni, Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, kekerasan, dan peperangan.

Selanjutnya pada Pasal 16 (1) setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. (2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. (3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Pasal 17 (1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.

Melihat rentetan pasal-pasal pada undang-undang tersebut, maka jelas bahwa tindakan polisi melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun, sebab, anak-anak dilindungi oleh Negara dan tidak bisa ditindak secara kejam.

Kejahatan atas nama Negara?

Apakah tindakan represif aparat polisi termasuk tindakan kejahatan?, Menurut Dr. J.E. Sahetapy, Kejahatan (Crime) adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.

Berangkat dari pengertian ini dan dikorelasikan dengan tindakan aparat polisi (brimob) yang menyerang warga secara babi buta dan menembak anak-anak dibawah umur dapatlah dikatakan sebagai tindakan kejahatan (crime) Karena sudah melanggar hukum negara dan bertindak sewenang-wenang (Inskonstitusional).

Tindakan represif aparat polisi (Brimob) tersebut, tidak hanya sekedar kejahatan (Crime). Melainkan dapat kita indikasikan sebagai kejahatan yang terorganisir (Organized Crime). sebab tidak mungkin, anggota brimob dengan jumlah 2 kompi yang menyerang warga, tampa adanya perintah dari pimpinan lembaga secara organisatoris. Tindakan aparat ini sangat kontradiktif dengan tugas yang seharusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan menembaki masyarakat apalagi anak dibawah umur, tanpa prosedur yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun