Sumedang Kota - Berdasarkan laporan dari Panwaslu KPU Kab. Sumedang jumlah kursi calon anggota Legislatif Periode 2014-2019, maka dapat dkelompokkan sebagai berikut :
1. Sumedang 1 yang meliputi kecamatan Jatinangor dan Cimanggung Kursi untuk anggota Caleg adalah 8 kursi anggota legislatif. 2. Sumedang 2 yang meliputi Kecamatan Tanjungsari, Sukasari, Rancakalong dan Pamulihan adalah 9 kursi anggota legislatif. 3. Sumedang 3 yang meliputi kecamatan Surian, Tanjungmedar, Buah Dua, Tanjungkerta, Cimalaka dan Cisarua adalah 8 kursi anggota legislatif. 4. Sumedang 4 yang meliputi kecamatan Paseh, Tomo, Ujung Jaya, dan Jatigede adalah 6 kursi anggota legislatif. 5. Sumedang 5 yang meliputi kecamatan Situraja, Darmaraja, Cisitu, Cibugel, Jatinunggal dan Wado adalah 10 kursi anggota legislatif 6. Sumedang 6 yang meliputi kecamatan Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Ganeas adalah 9 kursi anggota legislatif. Jumlah kuota kursi calon anggota legislatif DPRD Kab. Sumedang Perioda 2014-2019 adalah 50 kursi sama dengan anggota DPRD kab Sumedang masa bakti 2009-2014. Dari KPU Sumedang 555 bakal caleg yang diverifikasi persyaratan sebanyak 7 orang mengundurkan diri. sehingga 548 bakal caleg ditetapkan dan menjadi daftar caleg sementara (DCS), semua persyaratan 548 bakal caleg itu memenuhi persyaratan Sementara anggota DPRD kab Sumedang masa bakti 2009-2014 adalah dari Fraksi Partai Golkar adalah 10 orang, dari Fraksi PDI-P adalah 19 orang, dari Fraksi PPP adalah 6 orang, dari Fraksi PKS adalah 6 orang dan dari Fraksi Partai Demokrat adalah 9 orang, Perolehan kursi calon anggota legilatif nampaknya akan sangat bersaing ketat dengan jumlah Pendaftar 548 bakal caleg dan dari incumbent legislatif nampaknya akan sangat menguntungkan untuk perolehan suara. Selamat Berjuang Para wakil Rakyat untuk masa bakti 2014-2019 bersainglah dengan sehat . (dediesmd)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H