Yang kedua inggub itu ditujukan untuk melindungi rakyat kecil. Yang berikutnya dalam UU 13 tahun 2012 tentang DIY ada pasal yang memberi wewenang khusus kepada Gubernur DIY untuk mengatur masalah pertanahan.
Hal lain disebutkan bahwa sejak sebelum republik, tanah di seputar ngayogyakarta itu berstatus "belong to the king". Milik raja yang didistribusikan kepada masyarakat dengan sistim sewa.
Ternyata bukan hanya Budi dan Handoko yang berjuang melawan "raja" Yogya itu. Ada juga Gerakan Anti Diskriminasi yang berkirim surat kepada presiden Jokowi tahun 2011. Juga Direktur Indonesian Court Monitoring Tri Wayu KH yang menganggap Inggub itu diskriminatif. Terahir juga Mahasiswa Fak Hukum UGM melancarkan protes yang sama.
Tapi semua itu bagai angin lalu, masuk telinga kiri keluar telinga kanan.  Handoko sendiri yang katanya gagal berjuang sampai Mahkamah Agung kini malah ngacir dari Yogyakarta  dan pindah ke Jakarta.
Jadi maaf maaf koko Aseng atau warga nonpri lainya jangan coba coba mau milik tanah di Yogyakarta. Â Paling bisa hanya peroleh Hak Guna Bangunan (HGB). Monggo, silahkan. pareng, permios, wassalam.-***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H