Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalan Terjal Jabar Selatan Menuju DOB

31 Januari 2021   13:49 Diperbarui: 31 Januari 2021   14:08 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika bertemu Gubernur Ahmad Heryawan akhir 2009, sejumlah tokoh masyarakat Jabar Selatan menumpahkan segala asa dan rasa. Mereka datang ke gedung Pakuan dimediasi Forum Jabar Selatan. Materi yang disepakati soal pemekaran 4 kabupaten di Jabar Selatan. Tasikmalaya, Garut, Cianjur dan Sukabumi. Asa itu memang muncul dalam waktu yang hampir bersamaan sekitar awal tahun 2009. Inspirasinya antara lain keberhasilan terbentuknya kabupaten Pangandaran sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis.

Keinginan membentuk Kabupaten Tasik Selatan, Garut Selatan, Cianjur Selatan dan Sukabumi Utara, bukan semata latah atau kabitaan. Argumentasinya jelas seperti disampaikan kepada kang Aher di ruang tengah rudingub  lepas magrib waktu itu. Kurang mendapat pelayanan, lambatnya laju pembangunan sehingga infrastruktur sangat lemah. Selain itu kekayaan alam yang melimpah antara lain  lebih dari 35 jenis bahan tambang, potensi laut dan wisata tak mampu digali dan menjadi sumber kesejahteraan urang kidul. Bentang panjang pantai JBS (Jabar Selatan) itu 398 km nyaris tidur lelap dan  hanya tempat bermain ombak laut semata.

Selain asa, mereka sekitar 15 orang budah laut itu,  juga menumpahkan rasa kecewa di depan Gubernur. Persis bagai anak yang kecewa pada bapaknya. Ada kecemburuan sosial, merasa dimarjinalkan dan dianak tirikan. Pemprop lebih sayang kepada urang kaler. Serangkaian fakta diunggah tentang pesatnya pembangunan baik infrastruktur maupun ekonomi di kawasan utara.

Kang Aher yang mendengar tumpahan aspirasi dan rasa kekecewaan yang sedikit rada emosi, tenang-tenang saja. Ia tetap kalm dan selalu mengumbar senyum.

Gubernur mulai bicara soal keinginan orang selatan memisahkan diri dan membentuk Daerah Otonomi Baru.

"Setuju banget, saya paham sekali" kata beliau sangat yaqin.

Cuma saja itu perjalanan panjang dan bukan jalan tol yang lurus dan bebas hambatan.  Perjalan ini ibarat jalan di selatan yang banyak belokan kiri kanan dan turun naik gunung dan bukit. Pasti lama baru sampai tujuan.

Soal minimnya pembangunan di selatan, kata kang Aher, itu terjadi karena kondisi geografis dan topografis. Jabar tengah dan utara itu relatif rata sehingga orang tumplek dan nyaman tinggal di sana. Sementara kondisi alam di selatan relatif kurang menguntungkan.  Secara geografis wilayah itu dihiasi perbukitan dan pegunungan. Pada saat dan musim tertentu sering menimpakan bencana seperti banjir dan longsor. Itu semua menyebabkan sulitnya penataan wilayah.  Sementara populasi penduduk meski lambat terus bertambah.

Sekarang Pemprop Jabar mulai sungguh melirik JBS. Salah satunya merampungkan jalan lintas selatan. Jalan itu penting sebagai infra struktur untk menunjang pengembangan ekonomi. Sudah ada kesepakatan antara Pemprop dengan Kementerian PUPR. Pemprop akan membebaskan lahan dan telah merancang anggaran Rp.200 milyar. Sedang PUPR akan mengerjakan konstruksi.  Nanti itu lintas selatan akan menjadi jalan negara dengan lebar 24 meter.

Sekarang ini, lanjut pak Gubernur, kita lebih baik mengedepankan nawaitu membangun JBS sambil menunggu turunya FOB, yang gak tahu pastinya.

Tapi untuk itu kita harus punya legalitas hukum. Saya akan menyiapkan Perda dan Pergub agar kira berjalan di atas landasan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun