Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daulat Rakyat bagai Fatamorgana

20 Oktober 2020   00:18 Diperbarui: 20 Oktober 2020   00:41 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara ini milik kita semua. Rakyat penduduk negeri ini tersebar di 17 ribu pulau dengan 714 suku bangsa beragam agama budaya dan peradaban.

Mengacu kepada teori Aristoteles alias Plato melalui pemilihan,  rakyat membentuk sebuah kelompok kecil yang ditugasi sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan.  Kelompok elit itu disebut pemerintah .

Tiori Plato itu terurai dalam bukunya berjudul POLITEA. Buku itu ditulis dan terbit 100 tahun sebelum masehi.  Tapi paham itu masih relevan alias aptudet  2100 tahun kemudian.

Salah satu ciri pemerintahan yang baik  menurut Plato, antara lain adalah pemerintahan yang berkonstitusi yaitu pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak seluruh rakyat bukan dengan pemaksaan dan menggunakan kekuatan kekuasaan oleh sebuah pemerintahan yang despotic egois dan otoritarian.

 Negara kita yang sejak awal dibangun dengan meletakan daulat ke tangan rakyat, adalah relevan denga teori Plato.

Konstitusi kita sungguh-sungguh mengakui daulat rakyat. Hal itu tersurat dalam biang UU kita yaitu UUD 1945. Pasal 28 ayat f memberi hak kepada semua orang untuk mencari dan  mendapatkan informasi tentang apa yang dilakukan para penyelenggara negara/pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat.

Prinsip keterbukaan juga kemudian diatur lebih jelas dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  Di situ diatur hak rakyat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan negara. Lalu diluncurkan aturan turunannya  yang lebih  teknis tentang cara-cara peran serta masyarakat melalui Peraturan Pemerintah no 68 tahun 1999.

Bahwa pemerintah memang mengakui dan menghormati secara sungguh hati adanya hak publik itu lebih  tampak dengan diluncurkannya 2 UU bernuansa reformasi.

Tahun  2008 keluar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan setahun kemudian muncul UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kalau melihat aneka macam regulasi itu niscayanya kita ini harus menjadi raja tanpa tahta. Menjadi kelompok orang yang dihargai dihormati dan dijungjung tinggi oleh pemerintahnya sendiri. Dibuka dan diberikan akses untuk mengetahui segala hal yang terjadi di dalam Negeri. Lalu dilayani pula dengan pelayanan publik yang prima. Disambut dengan senyum sapa dan selesai segala perkara.

Kondisi ini jika benar-benar nyata adanya adalah sebuah hal yang logis. Sebagai pemilik memang seharusnya  mengetahui  tentang apa yang terjadi dan  dilakukan orang-orang  pemegang mandat rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun