Mohon tunggu...
dedi s. asikin
dedi s. asikin Mohon Tunggu... Editor - hobi menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi dan Bandung Bondowoso

14 Oktober 2020   00:00 Diperbarui: 14 Oktober 2020   00:10 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pakar Tata Negara dari UGM Prof. Arifin Muchtar mengibaratkan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja yang menghebohkan itu bagai kerja satria Bandung Bondowoso.

Saya pikir ini Prof Arifin sedang menyindir pemerintah dan DPR yang mampu menyelesaikan UU begitu cepat. Bahkan terkesan terburu buru. Ibarat sinetron Kejar Tayang

Bandung Bondowoso (BB) adalah seorang satria gagah perkasa. Ia adalah putra dari prabu Damar Moko, raja Pengging. Sang putra mahkota (BB) jatuh cinta kepada putri Roro Jonggrang (RJ).

Oke, kata Roro Jonggrang, tapi syaratnya buatkan dulu  seribu candi dalam waktu 1 malam

Berkat kesaktianya itu BB berhasil menyelesaikan seribu candi, dalam satu malam. Tetapi RJ berkhianat sehingga ia dikutuk BB menjadi sebuah candi dan sampai sekarang dikenal dengan nama candi Roro Jonggrang.

Kumpulan 1000 candi yang dinamai Candi Sewu antara lain ada candi Prambanan dan candi Boko, terserak di perbatasan Kabupaten Sleman dan Klaten Jawa Tengah.

Supaya tidak terlalu jauh berbelok dari bahasan pokok, saya boleh dong membuat kesimpulan sendiri. Saya rasa, Profesor muda dari Yogya itu  sedang ingin membuat persamaan kerja kilatnya pak Joko Widodo dengan Satria Bandung Bondowoso

Sama-sama sakti. Kalau ada beda ya beda beda tipislah. BB  mampu membangun seribu candi dalam satu malam sedang pak Jokowi menyelesaikan UU sapujagat hanya dalam waktu tiga bulan saja. Ya beda tipis lah. Pokoknya pak Jokowi juga bisa dianggap sakti. Bayangkan 83 UU diterobos dan diramu menjadi 1 UU yang dinisbath dengan nama Omnibus Law Cipta Kerja.

Orang yang melihat betapa ngebutnya pak Jokowi "sabondoroyot" itu mengunggah beberapa indikasi yang bermuatan kontroversi. Misalnya pengesahan UU itu dari rencana hari Kamis 8 Oktober dipercepat menjadi hari Senin 5 Oktober 2020. Pak Jokowi juga sesumbar bahwa Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU itu akan diselesaikan dalam waktu 1 bulan.

Padahal ada lebih dari 40 PP yang harus diselesaikan. Maka siapa yang berani bilang pak Jokowi tidak sakti mandragiuna, tidak gagah perkasa ?

Belakangan juga marak tuduhan bahwa setelah palu diketok, UU itu masih belum siap diteken Presiden dan kemudian diundangkan. Katanya masih banyak koreksian yang bukan karena salah ketik tapi ada revisi banyak konten yang sebenarnya tidak diperkenankan menurut peraturan, serta hal-hal kontroversi lain yang menyebabkan jutaan masyarakat menentangnya dalam unjuk rasa yang marak di seluruh pelosok negeri.

Saya beberapa hari ini belum tahu pasti apa yang akan terjadi hari esok,  sebagai ujung dari tarik ulur ini.

Yang pasti hari ini tarik  ulur  itu masih berlangsung seperti pertandingan tarik tambang di pesta agustusan.

Pemerintah seperti ditegaskan langsung oleh pak Jokowi sendiri bersikukuh UU itu untuk menarik seabreg investasi

Dengan regulasi yang dipermudah, investor akan nyaman mudah dan murah berdagang di negeri ini. Dan itu akan membuka peluang kerja bagi jutaan penduduk.

Menurut pak Jokowi, setiap tahun akan muncul penduduk usia kerja 2,9 juta. Jumlah itu akan menambah pengangguran yang telah ada 6,9 juta. Belum penganggur baru akibat PHK karena dampak Covid 19 yang diperkirakan sudah mencapai 3,5 juta.

Di lain sisi para buruh tetap menganggap UU Sapujagat itu justru akan merugikan para pekerja. Wallahu alam bissawab.

Mungkin hanya intervensi yang di atas yang bisa membuka ruang solusi.- ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun