Ada beberapa orang tanya saya kenapa Hakim dipanggil "Yang Mulia" ? Padahal presiden dan wakil presiden penguasa negeri ini cuma dipanggil bapak atau ibu. Padahal para hakim itu diangkat oleh Presiden, meski lembaganya terpisah berdasarkan  azas Triaspolitica.
Mantan wakil presiden Budiono ketika bersaksi pada persidangan Budi Mulai dalam kasus Bank Century memanggil hakim "Yang Mulia".
Berbeda dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Â Memberi kesaksian dalam kasus yang sama, sebagai wakil presiden JK berani memanggil majelis hakim dengan sebutan "pak Hakim " saja.
Dari narasi yang saya baca, panggilan hakim itu sudah ada sejak jaman dahulu. Hakim itu diangap kelompok orang yang memiliki derajat istimewa. Mereka setara dengan raja atau sultan, kesatria dan juga tuan tanah.
Sesuai proses sejarah dan peradaban,  panggilan  itu berubah menjadi tuan atau nyonya.  Tapi panggilan hakim tetap "yang mulia".
 Presiden kita memang  sempat  mendapat julukan
Paduka Yang Mulia.
PYM Presiden, Panglima Tertinggi  ABRI, Pemimpin Besar Revolusi dan Penyambung Lidah Rakyat Indonesia Bung Karno.
Tapi panggilan yang berbau feodalisme itu dihapus dengan TAP MPR XXXI tahun 1966.
Sejak itu panggilan Presiden serta para pembesar negara diganti dengan Bapak/ibu atau Saudara/Saudari.
Sesungguhnya tidak ada keputusan hukum yang menentukan panggilan hakim "yang mulia".