LANGKAH-LANGKAH YANG BISA DILAKUKAN UNTUK PERBAIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KASUS TIMAH Tbk
Ahli Akuntansi Lingkungan menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan dengan rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Kawasan Hutan;
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 T
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 T
- Pemulihannya itu Rp 5,257 T.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan;
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 T
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 T.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun
Totalnya kerugian yang harus  ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah pemulihan lingkungan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Reklamasi Lahan:
- Mengembalikan fungsi ekologis lahan bekas tambang menjadi hutan, lahan pertanian, atau area konservasi.
- Mengelola air limbah tambang sebelum dibuang untuk mengurangi pencemaran.
- Melakukan stabilisasi lereng untuk mencegah longsor dan erosi.
- Pengawasan Lingkungan yang Ketat:
- Meningkatkan monitoring kualitas air, tanah, dan udara di sekitar tambang.
- Menetapkan standar lingkungan yang ketat untuk pertambangan.
- Memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan.
- Penegakan Hukum:
- Memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
- Menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan.
- Keterlibatan Masyarakat:
- Sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
- Membentuk forum masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pertambangan.
- Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan:
- Mendukung riset dan penerapan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan.
- Kolaborasi dengan Para Ahli:
- Melibatkan ahli lingkungan dalam pengambilan keputusan.
- Bekerja sama dengan lembaga penelitian untuk mengembangkan solusi inovatif.
- Pemulihan Ekosistem:
- Rehabilitasi hutan dan pemulihan terumbu karang yang rusak akibat pertambangan.
- Pembangunan Berkelanjutan:
- Mendorong pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Memastikan masyarakat sekitar mendapatkan manfaat dari kegiatan pertambangan.
Pemulihan lingkungan akibat pertambangan membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan para ahli. Dengan evaluasi berkala, semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan upaya pemulihan yang berkelanjutan demi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H