Mohon tunggu...
dede wijaya
dede wijaya Mohon Tunggu... -

Penulis buku PESONA ALKITAB

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengurangi Kejenuhan Pemilu: Kurangi Jumlah Partai Peserta Pemilu

18 Mei 2010   16:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:08 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam 2 periode PEMILU mendatang yaitu 2014 dan 2019, maka hendaknya para anggota DPR yg membuat UU PEMILU lebih memikirkan efektivitas PEMILU dan juga belajar dari PEMILU-PEMILU sebelumnya yang sangat banyak partai. Hal ini jika terus terjadi, akan membuat kejenuhan dan muncul apatis masyarakat karena mumet dan bingung dalam memilih karena begitu banyaknya partai dan juga begitu banyaknya nama Caleg dalam kertas suara.

Mari berkaca pada PEMILU 1999 ada 48 Partai, 2004 menjadi 24 Partai, namun sayang 2009 kembali menjadi 44 Partai (38+6). Asumsinya pada 2014 akan ada 9 Partai langsung lolos ditambah 10 Partai Baru dg asumsi aturan semakin diperketat untuk Parpol peserta PEMILU.

Misal jumlah Parpol 2014 ada 20, maka dg aturan ET dan EP yg dinaikkan, akan tersaring kira-kira 6-8 partai saja.

Misal jumlah Parpol 2019 ada 8 Partai yang langsung lolos, aturan Parpol baru peserta PEMILU semakin dipersulit, atau tidak boleh lagi menjadi Peserta PEMILU karena 8 Partai saja yg lolos ET dan EP, maka tentunya dari 8-10 Parpol peserta PEMILU 2019, tinggal 3-5 Parpol saja.

Untuk itu semoga dalam 2 kali PEMILU lagi, maka tahun 2024, kiranya hanya akan ada 5-7 Parpol saja. Jumlah ini ideal dalam Kekuatan di Parlemen.

Agar Partai semakin menyusut maka ET partai dinaikkan menjadi 5%, misal dari 170 juta Pemilih setara dg 8,5 juta suara, EP jumlah kursi DPR 5% atau setara dg 28 kursi DPR dari total 560 kursi DPR.

Bagaimana dengan jumlah Calon Presiden?

Maksimal jumlah calon Presiden sebaiknya hanya 5 calon saja, dengan asumsi 2 putaran, selesai. Hitung-hitungannya adalah:

Syarat mencalonkan Capres adalah 20% suara Pemilu Legislatif, misal 170 juta maka setara 34 juta dan 15% jumlah kursi di DPR setara dg 84 kursi.

Sehingga didapat maksimal 5 calon Presiden. Idealnya tentu 2 calon saja.

Atau Peraturan sekarang sudah cukup baik 25% suara PEMILU LEGISLATIF atau 20% jumlah kursi DPR sehingga maksimal hanya ada 4 calon saja.

Mari dengungkan ke anggota DPR yang baru menjabat Oktober. Persulit aturan mendirikan Partai Baru, sehingga mendirikan partai bukan asal meramaikan PEMILU dan buang-buang uang serta bikin pusing rakyat karena buanyak partai, meminimalisir partai gurem dan partai jadi-jadian hanya karena ambisi berkuasa semata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun