Mohon tunggu...
Dede Taufik
Dede Taufik Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukuman Disiplin PNS Mesum

27 April 2014   01:59 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan mesum merupakan perbuatan yang tidak senonoh dan tercela, apalagi dilakukan oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukannya melakukan perbuatan asusila seperti kasus tersebarnya video mesum PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Sumedang yang beredar di youtube dengan berdurasi 04.54 (Tribun Jabar, 18 Maret 2014).

Pegawai negeri merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum melaksanakan tugasnya dengan baik biasanya setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji dan melaksanakan kewajiban: untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, serta kewajiban lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.

Mengapa perbuatan mesum bisa terjadi di kalangan PNS? Hal ini dimungkinkan karena adanya kesempatan dalam kesempitan, sehingga perilaku asusila tersebut dengan leluasa dapat dilaksanakan. Namun kenapa perbuatan mesum dapat diabadikan di video dan selanjutnya dipublikasikan melalui jaringan sosial? Pertanyaan ini yang sering terlontarkan dari masyarakat awam maupun masyarakat berpendidikan sekalipun. Jawabannya ada dua kemungkinan, pertama: video itu diambil untuk diabadikan oleh si pelaku sendiri sebagai bentuk kenang-kenangan. Kedua, video asusila itu diambil oleh seseorang yang secara sengaja atau tidak sengaja melihat adegan tersebut. Dan untuk masalah publikasi, biasanya dilakukan oleh seseorang yang merasa kesal baik secara individu maupun secara politik atas perilaku yang diperbuat oleh yang bersangkutan.

Perbuatan mesum yang dilakukan oleh oknum PNS pastinya dapat mencoreng nama baik instansi terkait dan Pemerintah Daerah setempat. Oleh karena itu, agar tidak terjadi lagi perbuatan mesum di kalangan PNS, Pemerintah setempat harus mengadakan kegiatan yang sifatnya membentuk pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seperti halnya pengajian rutin satu kali dalam seminggu, melakukan solat Dhuha secara berjamaah sebelum menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS, dan mewajibkan setiap PNS untuk melaksanakan solat berjamaah selama berada di lingkungan tempat kerja dipimpin langsung oleh atasan yang bersangkutan. Jika atasan yang menghimbau, mengajak, dan memimpin secara langsung kegiatan tersebut pasti semua bawahannya tidak ada yang berani menentangnya, namun jika ada yang berani membandel maka atasan berhak memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kebandelannya.

Sebagai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan larangannya akan dikenai hukuman (sanksi) yang disebut dengan hukuman disiplin. Tingkatan hukuman disiplin menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 pasal 7, terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Kriteria jenis hukuman disiplin ringan, yaitu : teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis; kemudian kriteria jenis hukuman sedang, yaitu : penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun); sedangkan untuk kriteria jenis hukuman disiplin berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Perbuatan jelek yang telah terjadi, biarlah berlalu bagaikan air yang mengalir dan serahkan semua itu kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya. Jadikan semua itu sebagai cermin untuk memperbaiki citra PNS selaku abdi Negara di masa yang akan datang, dan hal yang paling penting adalah jangan sampai perbuatan asusila tersebut terulang kembali oleh pelaku yang berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun