Sudah menjadi kebiasaan rutin tiap 2 minggu sekali, kakak saya yang bekerja diluar negeri (Malaysia) nelpon saya untuk mengambilkan uang yang dikirim ke Indonesia melalui Western Union.
Biasanya saya mengambilnya di Kantor Pos, tapi hari kemarin karena ada keperluan yang mendesak sehingga saya harus mengambil uang disalahsatu bank pemerintah, jadi sekalian saja kiriman melalui Western Union saya ambil di bank tersebut.
Ternyata mekanisme pengambilan uang melalui Western Union di kantor pos dan bank jauh berbeda, pihak kantor pos hanya menanyakan kode pengiriman (10 digit angka), nama pengirim, asal negara pengirim lalu meminta 2 buah photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku dan memperlihatkan KTP yang asli serta membubuhkan 1 tandatangan pada sebuah formulir ukuran nota, selanjutnya uang dapat dicairkan. Sedangkan di bank tersebut, banyak persyaratan yang harus ditempuh. Selain menanyakan kode pengiriman (10 digit angka), nama pengirim, asal negara pengirim lalu meminta 2 buah photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku dan memperlihatkan KTP yang asli, pihak bank juga menanyakan berapa jumlah uang yang dikirim. Dan dikatakan kalau jumlahnya tidak sesuai dengan yang saya sampaikan, maka uang tidak bisa dicairkan. Selanjutnya saya diminta untuk menyediakan sebuah materai Rp.6.000,-
Dengan agak jengkel saya mengatakan bahwa saya sering mencairkan uang kiriman Western Union di kantor pos, belum pernah sekalipun pihak kantor pos meminta menyediakan materai. Dengan santainya sang resepsionis mengatakan “Kalo begitu dikantor pos saja pak, aturan di bank memang seperti ini” maka Saya pun mencari materai keluar dari bank tersebut. Di 4 toko ATK ternyata persediaan materai 6.000 habis, dan kalau saya terus mencari, waktu sudah menunjukan lebih dari jam 3 sore.
Akhirnya dengan penuh rasa jengkel saya pun kembali ke bank dan mengatakan bahwa materai lagi kosong.
“Masalah materai saya akan usahakan Pak, harganya Rp.7.500,-!”
Saya bergumam dalam hati “Kenapa gak dari tadi, Cantik..!!!”
Lalu saya disodori formulir isian yang ukuran kertasnya legal. Semua hal-hal yang menyangkut identitas saya dengan kakak saya harus diisi disana dan saya pun harus membubuhkan tandatangan sebanyak 4 kali.
Dari pengalaman tersebut diatas, ternyata mekanisme pencairan kiriman melalui Western Union antara Kantor Pos dengan bank sangat jauh berbeda dan kejadian tersebut menjadi sebuah pengalaman berharga bagi saya.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H