Cilacap, 15 Oktober 2022 -- Polda Metro Jaya membongkar pemalsu jamu bermodus merek yang salah satunya merupakan produk Freshmag. Hal ini diketahui setelah adanya penetapan tersangka yaitu M Jafar Audah alias MJA (28) saat ini ditahan di Kejaksaan Bekasi dan saat ini sedang menunggu sidang. Setelah dilakukan penyeledikan mendalam, tersangka juga diketahui mendaftarkan Freshmag terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek ke Kementrian Hukum dan HAM pada Maret 2021.
Persatuan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI) turut mengungkapkan pendapatnya terkait adanya pengederan produk palsu dari merek yang laris di pasaran. "Tindakan Ja'far merugikan pengusaha jamu," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PPJAI Akbar-Tri Kurniawan.
CV. Bumi Wijaya selaku pemilik HAKI Freshmag turut prihatin dan menegaskan bahwa tindakan serupa akan ditanggapi dengan serius dan memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
"Kami tegaskan bagi siapa saja yang melakukan tindakan pemalsuan produk dan mengedarkannya, kami siap untuk menanggapinya dengan serius hingga proses hukum" ungkap Brand Specialist Freshmag-Etika
Agar masyarakat dapat membedakan produk Freshmag yang asli dan palsu, Pihak Freshmag menghimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli produk khususnya pembelian di Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Pihak Freshmag juga sudah menyediakan Kode Verifikasi Keaslian Produk di setiap kemasan Freshmag, kode tersebut dapat di verifikasi melalui website verify.ethos.co.id
Himbauan ini harapannya dapat membantu masyarakat memastikan membeli produk asli yang diproduksi oleh Freshmag. Informasi resmi dapat di akses pada official resmi freshmagofficial.co.id dan akun Instagram freshmag.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H