Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi KPPS dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemilu, seperti:
Kurangnya sumber daya manusia. Jika jumlah KPPS tidak mencukupi maka akan sulit untuk mengawasi dan menghitung suara di setiap TPS. Hal ini dapat memperlambat proses pengumuman hasil pemilu dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Menurunnya kualitas dan integritas pemilu. Jika KPPS tidak memiliki kompetensi dan integritas yang baik maka akan mudah terjadi kesalahan, kecurangan, atau manipulasi dalam pemilu. Hal ini dapat merusak kredibilitas dan legitimasi pemilu sebagai pesta demokrasi.
Upaya Meningkatkan Minat Menjadi KPPS
Untuk meningkatkan minat masyarakat menjadi KPPS, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, seperti:
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Masyarakat perlu diberikan informasi dan edukasi yang lengkap dan akurat tentang proses dan manfaat menjadi KPPS. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan motivasi dan apresiasi atas kontribusi mereka dalam pemilu.
Menjamin kesehatan dan keselamatan petugas. Pemerintah dan KPU harus memastikan bahwa semua petugas mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan yang memadai. Hal ini meliputi keseimbangan beban kerja, jaminan atau asuransi kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Menyesuaikan kompensasi dan insentif. KPU harus meninjau kembali besaran honorarium dan insentif untuk KPPS. Walau pada pemilu 2024 honorarium KPPS mengalami kenaikan, usaha untuk meninjau dan menyesuaikan kembali honorarium dengan beban kerja harus terus dilakukan. Selain itu, honorarium dan insentif harus dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan.
Minat masyarakat untuk menjadi KPPS di pemilu 2024 masih terbilang rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti risiko pengalaman di pemilu sebelumnya, kompensasi yang tidak sepadan, dan kurangnya sosialisasi serta edukasi kepada masyarakay.
Rendahnya minat menjadi KPPS tentu dapat berdampak negatif pada kualitas dan integritas pemilu. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi KPPS, seperti meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, menjamin kesehatan dan keselamatan petugas, dan menyesuaikan kompensasi dan insentif.***