Mohon tunggu...
Denur
Denur Mohon Tunggu... Freelancer - Guru

Kadang suka baca kadang suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia

7 Maret 2024   17:18 Diperbarui: 7 Maret 2024   17:29 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia kita sering mendengar istilah pembagian kekuasaan (distribution of power), apa dan bagaimana sistem pembagian kekuasaan ini dijalankan. 

Dalam sistem pemerintahan di negara kita termasuk di banyak negara untuk membatasi satu orang atau satu lembaga memiliki power yang berlebih sehingga bisa memunculkan sikap otoriter maka diperlukan adanya pembagian kekuasaan. Ada dua jenis pemagian kekuasaan, yang pertama secara horizontal yang kedua secara vertikal. 

Secara Horizontal pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia antara lain Eksekutif, Legislatif, dan yudikatif. 

Eksekutif dalam artian presiden dan jajaran kementriannya sebagai pelaksana undang undang, Legislatif adalah DPR yang bertugas membuat undang undang, dan Yudikatif sebagai lembaga untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. 

Sistem pembagian kekuasaan negara juga secara dijalankan vertikal yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, dengan berbagai catatan  penyelenggaraan pemerintahan fi daerah tidak bertentangan dengan pusat. 

Tetapi dalam beberapa hal pemerintah daerah juga tidak di berikan kewenagan untuk menjalankan secara ter

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun