Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan di wilayah Laut China Selatan telah meningkat tajam, ketegangan ini juga menarik perhatian global terhadap kawasan yang kaya akan sumber daya alam ini.Â
Di tengah pusaran konflik antar negara yang saling mengklaim wilayah, Indonesia yang secara letak geografis berada di wilayah ini menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan kedaulatan di dalamnya.Â
Wilayah perairan yang strategis dan kaya akan potensi ekonomi ini menjadi ajang pertarungan diplomatik dan militer yang tidak hanya melibatkan negara-negara di Asia Tenggara, tapi bahkan juga ada ikut campur kekuatan besar dunia seperti Amerika Serikat dan China.
Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah perairannya. Namun, eskalasi konflik di Laut China Selatan menguji kemampuan Indonesia untuk melindungi kedaulatannya dari ancaman eksternal. Masalah ini bukan hanya soal klaim teritorial, tetapi juga berkaitan dengan hak eksklusif dalam eksploitasi sumber daya alam, pelayaran internasional, dan keamanan nasional.Â
Dalam menghadapi situasi tersebut , pemerintah Indonesia harus memainkan peran serta kebijakan yang cerdas dan strategis, baik di panggung diplomasi internasional maupun dalam penguatan pertahanan nasional untuk menjaga kedaulatannya.Â
Melalui tulisan ini, kita akan mengeksplorasi bagaimana ancaman konflik di Laut China Selatan dapat mempengaruhi kedaulatan Indonesia dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa kedaulatan dan keamanan nasional tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks.Â
Konflik di Laut China Selatan memiliki akar sejarah yang panjang, dapat ditelusuri dari tahun 1279 ketika China pertama kali menggambar peta wilayahnya melalui aspek historisnya, lalu pada tahun 1947, China membuat peta baru yang mencakup sembilan garis putus-putus atau nine dash line, yang menjadi dasar klaim teritorialnya atas sebagian besar perairan tersebut. Seiring berjalannya waktu, ketegangan di wilayah ini semakin meningkat, terutama setelah beberapa insiden signifikan.Â
Pada tahun 1974, China mengambil alih Kepulauan Paracel dari Vietnam Selatan, dan pada tahun 2012, ketegangan mencapai puncaknya dengan konfrontasi antara Filipina dan China di wilayah kepulauan Scarborough Shoal. Secara hukum laut sendiri klaim cina atas wilayah laut cina selatan ini tidak memiliki dasar hukum yang sah karena mereka mengklaim melalui faktor historis, lalu China tidak memiliki hak untuk mengklaim ZEE di Laut China Selatan karena tidak memiliki daratan yang berbatasan dengan wilayah laut tersebut. Hukum laut internasional hanya mengizinkan negara untuk mengklaim ZEE hingga 200 mil laut dari pantai, sedangkan jarak antara China dan titik terluar klaim China sangat jauh melebihi batas tersebutDi tengah situasi ini, Indonesia telah mengambil berbagai langkah strategis untuk menjaga kedaulatannya. Dari upaya diplomasi yang gigih hingga penguatan kapasitas pertahanan maritim, Indonesia harus memastikan bahwa setiap jengkal wilayah perairannya dihormati dan dilindungi. Melalui negosiasi yang intens di forum-forum internasional dan kerja sama regional dengan negara-negara ASEAN, Indonesia berusaha memperkuat posisi dan menegakkan hukum laut internasional dalam konflik laut cina selatan ini.Â
Konflik Laut Cina Selatan yang kompleks ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis. Bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan regional, ada beberapa strategi kebijakan yang sekiranya dapat diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa ini.
Diplomasi Multilateral dan Kerja Sama Regional
Diplomasi multilateral harus menjadi landasan utama dalam strategi Indonesia dan negara kawasan yaitu ASEAN untuk menyelesaikan sengketa LCS. ASEAN harus memperkuat posisi bersama dalam negosiasi dengan China, memanfaatkan kerangka kerja seperti ASEAN-China Dialogue dan ASEAN Regional Forum. Dengan membentuk front persatuan, negara-negara ASEAN dapat lebih efektif dalam menekan China untuk mematuhi hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).