Baiq Nuril sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram, Juli 2018. Tetapi, peninjauan kembali (PK) yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) ternyata ditolak.
Masih dengan dalil yang sama, apa yang dilakukan Baiq Nuril tidak bisa dibenarkan di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Suhadi. Meskipun itu sesuatu yang terjadi akibat kekhilafan atau kekeliruan.
Tentu dengan ditolaknya permohonan PK ini membuat mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut kembali menghadapi pidana 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Putusan kasasi MA tetap berlaku bahwa Baiq Nuril tetap bersalah. Baiq Nuril (dianggap) melanggar kesusialaan. Baiq Nuril (kembali) dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah penolakan PK ditolak, seperti dikutip dari kompas.com, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, dan timnya langsung menemui perempuan tersebut di kediamannya untun menguatkan, agar tabah dan siap menghadapi penolakan MA.
"Ini cukup mengejutkan, kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA, ya..ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap karena dia tetap di posisi yang benar, Nuril tidak salah," kata Joko pada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).
Barangkali, saat ini, Baiq Nuril masih bisa kuat dan tegar. Tetapi, biar bagaimanapun, putusan kasasi MA akan terus berjalan. Baiq Nuril kembali dipenjara dan didenda.
Mungkin penjara, entah seperti apa keadaannya, masih bisa dijalani Baiq Nuril. Tapi bagaimana dengan dendanya?
500 juta bukan angka yang akrab dengan guru honorer seperti Baiq Nuril. Jumlah tersebut bahkan tidak pernah bisa ia bayangkan mendapatkannya. Tetapi, setengah miliar, mesti ia bayarkan... ke negara, lewat hukuman yang ia mesti jalani(?)
Namun, Baiq Nuril tidak sendirian. Dari sebuah situs pengumpulan dana, kitabisa, setidaknya sudah ada lebih dari 390 juta rupiah uang terkumpul lewat kampanye yang dimulai oleh Anindya Joediono sejak 13 November 2018.