"Cintailah Produk-Produk Indonesia"Â slogan tersebut tak asing lagi di telinga kita semua. Bahkan slogan "Bangga Buatan Indonesia" "cintai produk Indonesia" terus digaungkan oleh Presiden Joko Widodo. Semua bukan tanpa alasan, Â yaitu agar masyarakat Indonesia menjadi konsumen loyal produk dalam negeri.
Lantas bagaimana caranya agar pelaku usaha ini mendapatkan konsumen yang loyal dari negeri sendiri ditengah gempuran produk-produk impor?
Kehadiran ICEF 2024 menjadi momentum bagi para pelaku usaha untuk naik kelas. Hal ini didukung oleh adanya e-katalogue versi 6.0, sebuah platform daring buatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mempertemukan antara para pelaku usaha dan jasa lokal dengan user dari pihak pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan berbagai instansi pemerintah lainnya.Â
Dengan mengangkat tema "Potensi Produk Dalam Negeri dalam Pembangunan Nasional", ICEF diselenggarakan selama tiga hari (29-31 Mei 2024) menghadirkan sekitar 82 peserta pameran dari berbagai sektor bisnis, mulai dari sektor kesehatan, teknologi informasi, fashion, perkapalan, kendaraan, elektronik, alat kantor, tekstil, makanan dan minuman, internet provider, road sweeper, logistic, alat berat, cartridge toner, infrastruktur dan bangunan serta manufacturing.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan total anggaran untuk pengadaan barang dan jasa pada 2024 sebesar Rp1.226 Triliun. Dengan target 95 persen pengadaan barang dan jasa dikuasai oleh produk dalam negeri, perputaran ekonomi para pelaku usaha lokal berpotensi mengalami pertumbuhan.
Melalui fitur baru baru E-Katalog versi 6, pengguna akan lebih cepat menemukan informasi produk yang dibutuhkan, melakukan pembayaran dan memonitor proses transaksi yang sedang berjalan. Bahkan ada fitur audit semacam alarm yang menginformasikan histori transaksi yang telah berjalan. Dari fitur ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya praktek KKN.
Saat ini juga tengah digodok  RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik yang memberikan peluang besar terutama pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi (UMK-K) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Fokus utama dari RUU tersebut adalah memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-K).
Hadirnya katalog elektronik membantu mendorong terjadinya peningkatan bisnis, terutama pada jenis bisnis B2G alias Business to Government.
Pengalaman Para Pelaku Usaha