Mohon tunggu...
Dede Andrianto
Dede Andrianto Mohon Tunggu... Editor - Penulis

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Judi Online Menjerat Anak di Bawah Umur, Pentingnya Penanaman Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara Sejak Dini

26 Juni 2024   07:23 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:24 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Katadata (diolah)

Judi Online Menjerat Anak Dibawah Umur, Pentingnya Penanaman Wawasan Kebangsaan dan Nilai Bela Negara Sejak Dini

Modernisasi ibarat momentum sebuah lokomotif yang tidak bisa dihentikan.  Modernisasi tidak terbatas pada aspek kehidupan tertentu saja, tetapi semua aspek mengalami perubahan. Di era industri 4.0 pertukaran informasi adalah keniscayaan yang sulit kita hindarkan, dan ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, dapat memperluas cakrawala dan perspektif kita dalam memandang dunia. Namun, di sisi lain juga menyertakan nilai-nilai yang dapat mengikis kepribadian dan jati diri bangsa jika penggunaannya tidak bisa memilih dan menyaring informasi yang diterima.

Di era sekarang informasi dapat diakses dengan mudah dimanapun dan kapanpun secara realtime dari berbagai platform. Telpon pintar merupakan alat yang paling popular digunakan masyarakat untuk mengakses internet dan bertukar informasi. Per tahun 2019, 63.3% penduduk memiliki telepon pintar dan diprediksi dapat mencapai 89.2% dari populasi pada tahun 2025 (Pusparisa, 2020). 

Sebuah lembaga riset internetlivestats (2016) menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke 12 pengguna internet terbanyak. Lembaga ini mengestimasi bahwa lebih dari 53 juta penduduk Indonesia sudah mengakses internet, angka ini menunjukkan peningkatan pengguna internet sebanyak 6.5% dari tahun 2014. 

Penetrasi internet Indonesia juga meningkat, di tahun 2014 hanya 17% meningkat menjadi 20% di tahun 2016. Berbagai kemajuan tersebut juga berdampak pada melemahnya nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai masalah sosial. Oleh karenanya, adaptasi atau penyesuaian diri seseorang dalam kehidupan bermasyarakat yang sangat kompleks menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan penyesuaian menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan berbagai konflik baik yang transparan maupun yang tersembunyi, baik secara eksternal maupun internal. Bahkan tidak sedikit orang yang mengembangkan pola tingkah laku yang cenderung menyimpang dari norma-norma, serta berbuat semau sendiri tanpa peduli dengan orang lain.

Berkembangnya teknologi yang kian masif dan canggihnya teknologi sering kali digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak kejahatan. Salah satu kasus yang perlu disoroti lebih mendalam adalah perjudian. 

Seiring perkembangan teknologi, judi pun beralih ke tempat yang sedikit lebih elit. Karena, dengan adanya kemajuan teknologi berjudi tidak harus sembunyi-sembunyi seperti dahulu. Hanya dengan duduk santai di depan komputer yang terhubung dengan jaringan internet kita bisa melakukan permainan haram tersebut. Sistem komputerisasi yang menyangkut segala aspek kehidupan seperti sistem transfer uang, arus informasi, dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia mendorong berkembangnya permainan judi atau sering juga sekarang disebut dengan judi online. 

Judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Dilansir dari halaman katadata, menurut laporan tahunan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023 ditemukan adanya sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp 327 triliun dan dilakukan oleh sekitar 3.29 juta orang di Indonesia yang bermain judi online. Pada 2023 PPATK telah membekukan sekitar 3.9 ribu rekening terkait judi online, dengan total saldo Rp167.7 triliun. Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia (katadata) per Juni 2024 sebagimana disajikan dalam Grafik 1.

Grafik 1. Jumlah Pemain Judi Online per Juni 2024

Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terbaru, 80 ribu orang atau 2% dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun. Sementara itu, 440 ribu pelaku judi online berusia 10-20 tahun atau sekitar 11%. Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network Dilansir dari laman mediaindoensia.com, (SAFEnet) Aseanty Pahlevi mengatakan bahwa fenomena judi online yang menjerat kalangan anak-anak disebabkan oleh beberapa faktor pendukung. Salah satunya adalah mudahnya pengiklanan judi online yang saat ini mulai menyasar pada aplikasi-aplikasi game online. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun