assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh hai salam sejahtera untuk kita semua  semoga kita semua senantiasa sukses menjalankan aktivitas dan berada dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan yang maha kuasa amin ya Allah ya Rabbal Alamin Hai kawan-kawan sekalian kabar gembira bagi tenaga non-asn atau honorer yang ada di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia baik untuk tenaga administrasi yang ada di tingkat pusat di kantor wilayah kantor kabupaten kota Kantor Urusan Agama Madrasah negeri dan juga untuk tenaga fungsional guru dosen penghulu dan penyuluh agama dengan terbitnya surat dari sekretariat jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia 29-01-2018 rihal pendataan pegawai non-asn di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Hai secara umum surat tersebut berisi tentang tahapan mekanisme jadwal pelaksanaan pendataan dan berkas yang harus dilampirkan untuk itu simak videonya sampai selesai jangan sampai ketinggalan informasi penting yang ada di dalamnya hai hai hai hai the Countdown sekalian inilah secara lengkap surat dari Sekjen Kementerian Agama tersebut yaitu suratnya nomor p46 97/1 dari Nggih garis miring B titik 2 garis miring Cafe titik 00 garis miring kosong 8/2012 Hai yang dikeluarkan tanggal 29 agustus Tahun 2022 yang mana halnya adalah pendataan pegawai non-asn Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditujukan kepada inspektorat jenderal atau Inspektur Jenderal Dirjen Kepala Badan para Rektor Kepala Kantor Wilayah ketua STAIN kepala Balai Diklat Kepala UPT secara ringkas ini adalah gambaran dari Surat yang dikeluarkan oleh sekretariat jenderal tentang pendataan pegawai non-asn tersebut nanti kita bahas di waktu selanjutnya Hai nah sementara Kalau surat yang ini adalah Surat yang dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian Hai Kementerian Agama Republik Indonesia Yaitu surat dengan nomor p02 566 3/2 bla bla ya sebagaimana tercantum yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus Tahun 2022.Â
Download Materi dan Contoh Soal CPNS dan PPPK DISNI VIA GOOGLE DRIVE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H