Mohon tunggu...
Dede Kania
Dede Kania Mohon Tunggu... Dosen - humanize

Manusia biasa, ibu biasa, dosen biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tanggung Jawab Negara atas Hak Kesehatan

4 April 2020   16:12 Diperbarui: 4 April 2020   16:17 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan ini didasarkan pada kondisi dunia yang sedang mengalami pandemic covid-19. Saya turut prihatin dengan banyak korban yang meninggal dunia akibat virus ini. Lalu bagaimana sebenarnya tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas kesehatan?

Konsep tanggung jawab negara sebenarnya sudah diatur dalam UU 39/1999 tentang HAM, yaitu pada Pasal 71, 72, dan 74.

Pasal 71 UU HAM dijelaskan bahwa, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia".

Kemudian Pasal 72 UU HAM menjelaskan bahwa, "Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain".

Adapun Pasal 74 UU HAM menjelaskan bahwa, "Tidak satu ketentuan dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak mana pun  dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam  undang-undang ini".

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan hak asasi manusia. Pemerintah juga wajib menetapkan dan menjalankan langkah-langkah efektif dalam seluruh bidang untuk menjamin penegakan hak asasi manusia.

Pengaturan tanggung jawab negara menurut UU HAM ini sudah sejalan dengan pengaturan tanggung jawab negara menurut kovenan ekosob (ICESCR 1966) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU 11/2015. Tanggung jawab negara berdasarkan Pasal 2 ayat (1) kovenan ekosob, terdiri atas "undertakes to take step, to achieve progressively" dan "to maximum of its available resources". Ketentuan ini menimbulkan kewajiban hukum bagi negara untuk bukan hanya berperan aktif dalam memenuhinya, dan juga menuntut negara untuk tidak mengambil tindakan (pasif).

Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak ekosob ini terdiri dari dua hal yang tidak bisa dipisahkan antara obligation of conduct dan obligation of result.

Demikian juga prinsip-prinsip Maastricht tentang tanggung jawab negara berdasarkan kovenan ekosob menolak pemisahan tanggung jawab negara kedalam dua bentuk obligation of conduct dan obligation of result.

Kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi masng-masing mengandung unsur kewajiban mengenai tindakan (obligation of conduct) dan kewajiban mengenai hasil (obligation of result). Kewajiban mengenai tindakan membutuhkan langkah yang diperhitungkan dengan cermat untuk melaksanakan dipenuhinya hak tertentu.

Ambil contoh hak kesehatan. Kewajiban negara untuk melakukan suatu tindakan berkaitan dengan rencana penanganan pandemic. Kewajiban negara untuk mengurangi dampak penyebaran  dan mengurangi tingkat kematian (hasil) mengharuskan negara untuk mencapai target tertentu guna memenuhi standar kesehatan masyarakat. Berdasarkan Maastricht principles penanganan covid-19 harus memenuhi kedua jenis kewajiban negara sekaligus, apa yang dilakukan haruslah terencana dengan baik untuk memenuhi kewajiban mengenai hasil berupa terpenuhi hak atas kesehatan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun