Mohon tunggu...
Dede Hiliah
Dede Hiliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS PAMULANG

Umur dan kesibukan laind alam keluarga tidak mengurangi semangatku untuk terus mencari ilmu dan memahaminya. karna kebih baik terlambat daripada tidak sama sekali untuk sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Membuka Wawasan dalam Memahami Akad Ariyah Pada Fiqih Muamalah Islam

7 Desember 2024   03:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   03:03 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: www.pixabay.com

Dalam hukum Islam, akad 'Ariyah adalah akad pinjam-meminjam barang yang bersifat sementara. Jika pemberi pinjaman mencabut akad sebelum barang dikembalikan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pencabutan Akad : Pemberi pinjaman memiliki hak untuk mencabut akad 'Ariyah kapan saja selama barang tersebut belum dikembalikan. Namun, pencabutan ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan peminjam.

2. Hak Peminjam : Peminjam berhak untuk menggunakan barang tersebut sesuai dengan kesepakatan selama waktu yang disepakati. Jika pemberi pinjaman mencabut akad, peminjam harus mengembalikan barang tersebut secepatnya setelah mendapatkan pemberitahuan pencabutan.

3. Contoh : Misalnya, seseorang meminjam mobil dari temannya untuk satu minggu. Jika di tengah periode tersebut, pemilik mobil merasa perlu untuk menggunakan mobilnya dan mencabut izin, peminjam harus segera mengembalikan mobil tersebut. Namun, peminjam dapat meminta waktu yang wajar untuk mengembalikan, terutama jika sudah ada kesepakatan awal mengenai durasi pinjaman.

Ilustrasi Barang yang bisa untuk menggunakan akad ariyah. Sumber : www.pixabay.com
Ilustrasi Barang yang bisa untuk menggunakan akad ariyah. Sumber : www.pixabay.com

Penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi dan berpegang pada prinsip keadilan dalam menyelesaikan masalah yang muncul.

Dalam akad ariyah atau pinjam-meminjam, peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang yang dipinjam dalam keadaan dan jumlah yang sama, serta pada waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, fikih muamalah mengatur peminjam dalam menjaga barang yang dipinjam dengan beberapa ketentuan, di antaranya:

- Ulama Malikiyyah membolehkan peminjam menyewakan barang pinjaman kepada orang lain, selama belum jatuh tempo.

- Ulama Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa dalam status ariyah muthlaqah, peminjam berperan sebagai pemilik barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun