Mohon tunggu...
Dede Hiliah
Dede Hiliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS PAMULANG

Umur dan kesibukan laind alam keluarga tidak mengurangi semangatku untuk terus mencari ilmu dan memahaminya. karna kebih baik terlambat daripada tidak sama sekali untuk sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelisik Makna Riba Dalam Pandangan Islam

6 Desember 2024   13:42 Diperbarui: 6 Desember 2024   15:22 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Riba. sumber : www.pixabay.com

Riba dalam terminologi syariah adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sementara itu, dalam bahasa Arab, riba berarti "tambahan" atau "kelebihan" (az-ziyadah).

Perbedaan riba menurut terminologi syariah dan bahasa adalah:

* Terminologi syariah: Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.

Secara bahasa: Riba berarti "tambahan" atau "kelebihan" (az-ziyadah).

Riba merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Riba dapat berupa penambahan terhadap hutang, baik dalam bentuk kualitas maupun kuantitas. Riba juga dapat berupa kelebihan dalam bentuk barang, seperti dua rupiah sebagai penukar satu rupiah.

Riba al-nasi'ah merupakan salah satu jenis riba yang terjadi ketika ada penundaan pembayaran pada barang atau modal.

Contoh riba al-nasi'ah adalah ketika pihak pertama menyerahkan emasnya, namun pihak kedua menyatakan akan memberikan emasnya dalam waktu satu bulan.

Riba dalam transaksi muamalah terjadi ketika terdapat tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang atau transaksi jual-beli yang tidak sah. Berikut beberapa syarat terjadinya riba dalam transaksi muamalah:

* Transaksi dilakukan dengan jangka waktu tertentu

* Transaksi menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya

* Transaksi dilakukan dengan cara yang bathil, yaitu tanpa imbalan pengganti yang dapat dibenarkan oleh Syar'i

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun